Liputan6.com, Sukoharjo MS (27) warga Telukan, Grogol Kabupaten Sukoharjo harus diamankan pihak Kepolisian Sukoharjo setelah nekat mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo membawa sebilah samurai sepanjang kurang 1 meter.
Aksinya menggegerkan publik Kota Jamu lantaran ia yang mengendarai mobil jenis Pajero berwarna abu-abu itu nekat memasuki kantor Bupati Sukoharjo dan mencari Megawati Soekarnoputri.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan usai melakukan penangkapan MS di wilayah Bekasi, Jawa Barat pihaknya langsung membawa pelaku kembali ke Sukoharjo.
Baca Juga
Advertisement
Ia menyebut dalam pemeriksaan lanjutan, MS diduga mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mengantarkan samurai tersebut kepada Megawati Soekarnoputri. Lantaran tidak memiliki akses bertemu dengan putri Soekarno itu, pelaku berniat menitipkan samurai itu kepada Bupati Etik Suryani.
"Orang tidak dikenal datang ke kantor Bupati Sukoharjo menggunakan kendaraan Pajero warna abu-abu dengan menenteng atau membawa sajam panjangnya 1 meter," kata Kapolres, di Mapolres Sukoharjo, Kamis (7/9/2023).
Pemeriksaan Kejiwaan
AKBP Sigit melanjutkan, rupanya Bupati Sukoharjo Etik Suryani tengah berada di luar kota sehingga pelaku tidak dapat bertemu dengan yang dicarinya dan kemudian meninggalkan lokasi menuju ke arah barat.
"Karena dia mendapat informasi bupati ke luar kota, sepertinya pelaku mengejar ke arah Jakarta. Tim kami amankan pelaku di Bekasi, pelaku menyebut dia bingung mau titipkan samurai itu ke siapa makanya datang ke Kantor Bupati," ungkapnya.
Pelaku diketahui berasal dari keluarga yang cukup mampu itu. Pihak keluarga malah meminta pelaku diperiksa kejiwaannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa samurai tersebut.
"Dari pihak keluarga memohon kepada penyidik yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Kita laksanakan dan koordinasi dengan lintas sektor (rumah sakit jiwa)," tutur dia.
Kapolres menyebut pelaku menyimpan samurai tersebut sejak tahun 2019 di rumahnya. Rupanya samurai itu terdapat tulisan ayat Al-Qur'an. Sementara itu, Kapolres menegaskan jika usai menjalani pemeriksaan kejiwaan pelaku dinyatakan sehat dan bisa diancam UU darurat.
"Mampu mempertanggungjawabkan pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 51. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," dia memungkasi.
Advertisement