Senyum Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Tok! Tok! Tok! Ketua majelis hakim mengetok palunya usai membacakan putusan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis 7 September 2023. Namun, Mario Dandy masih bisa tersenyum.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2023, 04:22 WIB
Mario Dandy Satriyo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Tok! Tok! Tok! Ketua majelis hakim mengetok palunya usai membacakan putusan perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Kamis 7 September 2023.

Mario Dandy diputus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario pun divonis penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sesaat majelis hakim menutup sidang, Mario langsung beranjak dari kursi sidang. Dia lalu bersalaman dengan tim kuasa hukumnya. Setelahnya dilanjutkan dengan bersalaman dengan tim jaksa.

Selepas itu, Mario Dandy tersenyum sembari berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. 

Dia pun mengaku tidak masalah ketika diharuskan membayar restitusi atau uang pengganti Rp 25 miliar ke David Ozora. "Enggak apa-apa," kata dia singkat.

Sebelumnya, hakim dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman 12 tahun penjara ke Mario Dandy. Dia juga diperintahkan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam amar putusannya, Kamis 7 September 2023.

Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 


Rasa Syukur Pengacara

Pengacara Mario, Andres Nahot Silitonga, bersyukur mendengar keputusan hakim. Sebab, dia menilai ganti rugi yang diajukan keluarga David sangat besar.

"Terkait restitusi kami bersyukur paling tidak ada satu hal atau beberapa hal sejalan dengan pembelaan kami dimana majelis hakim tidak membebankan pidana tambahan karena memang hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan UU yang belaku," kata Andres di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Kaitan restitusi yang sangat besar yang diberikan LPSK kami sangat senang sekali kalau majelis memiliki pandangan yang sama bahwa sebelumnya angka yang diajukan LPSK angka yang fantastis di luar juga dengan kebiasaan hukum yang berlaku," tambah dia.

Andrea lantas menyentil LPSK agar tidak sembarangan dalam mengeluarkan perhitungan untuk membayar restitusi sebagaimana undang-undang yang berlaku. Hal itu pun juga berlaku terhadap lembaga terkait lainnya.

Infografis Ragam Tanggapan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya