Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ulang Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Kamis, 14 September 2023

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 September 2023 kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Sep 2023, 08:00 WIB
Mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 September 2023 kemarin. Dahlan Iskan sejatinya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Ali mengatakan, Dahlan Iskan dijadwalkan diperiksa ulang pada Kamis, 14 September 2023 pekan depan. Ali berharap Dahlan Iskan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," kata Ali.

Diberitakan, KPK menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (7/9/2023). Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi LNG Pertamina, hari ini (7/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).


KPK Periksa Sejumlah Saksi

Senyum mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan seusai diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

KPK juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya