Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim meringkus HA dan BSW, mantan driver online yang melakukan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food.
"Kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT GOTO Go-Jek Tokopedia," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (7/9/2023).
Advertisement
Arman mengatakan, dalam praktik penipuan kedua tersangka menggunakan akun fiktif untuk bisa mengambil keuntungan dari aplikasi. Selama 10 bulan, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian, tersangka juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan fiktif.
"Teknisnya mereka menggunakan akun dan merchant fiktif seolah-olah nyata dikirim ke penerima. Dari transaksi fiktif itu para tersangka mengincar bonus (20 persen) dari aplikator. Selama 10 bulan (Oktober 2022 hingga Agustus 2023) meraih keuntungan Rp 2,2 miliar," ucapnya.
Adapun cara mendapat akun, merchant hingga transaksi didapat tersangkan melalui Facebook atau web bebas dengan harga per satu akunnya Rp 800 ribu.
Kasubdit V Cyber AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan secara teknis mereka membuat akun fiktif, merchant fiktif dan pemesanan fiktif seolah-olah pesanan asli.
"Iya betul (uangnya fiktif), makanan juga fiktif, dia buat sendiri lokasi dia buat fiktif juga," kata Henri.
Dari hasil itu, Henri menyebut kedua tersangka masing-masing dari satu transaksi bisa menerima bonus Rp 1.000 bahkan lebih dari aplikator sampai terkumpul keuntungan sebesar Rp 2,2 miliar.
Amankan 6 Handphone
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bendel bukti transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, lalu data transaksi fiktir merchant yang dibuat dua tersangka, lalu bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.
Selain itu, ada pula enam buah handphone, lalu satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Akibat perilakunya, kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Advertisement