Liputan6.com, Jakarta Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario Dandy dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar. Jika tak mampu membayar restitusi, putra Rafael Alun Trisambodo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Advertisement
Hukuman restitusi ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuan jaksa yakni Rp120 miliar. Sementara Shane Lukas diganjar hukuman 5 tahun penjara dengan sejumlah faktor pemberat tanpa kena saksi restitusi.
Lewat akun Twitter pribadi, Jonathan Latumahina berbagi cerita tentang celetukan pengacara Mario Dandy dan Shane Lukas terkait tuntutan jaksa yang seperti balas dendam.
Seperti Balas Dendam?
Merespons keluhan dua pengacara calon pesakitan, ayah David Ozora santai. Bahkan, ia mengaku menyimpan dendam sampai mati kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Kemarin lawyer shane dan mario ngomong bahwa tuntutannya seperti balas dendam. Iya gue emang dendam sampe mati atas perlakuan 2 anak itu,” cuit Jonathan Latumahina, Jumat (8/9/2023).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jalur Hukum, Ada Undang-undangnya
“Tapi gue nyalurinnya lewat jalur hukum yang ada undang-undangnya. Atau mereka maunya disalurin diluar jalur lain aja? Semua jalur gue siapin kok,” ia menyambung.
Seorang netizen bertanya apakah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah final? Mengingat, sangat mungkin pihak Mario Dandy dan Shane Lukas tak terima lalu mengajukan banding.
Lawan Terus Sampai Mentok
Jonathan Latumahina sadar betul, jalan menuju keadilan David Ozora masih panjang. Bersama kuasa hukum, Mellisa Anggraini, ia siap melawan sampai ke Mahkamah Agung.
“Belum, tapi kita lawan terus sampe mentok di MA kalo perlu,” aku Jonathan Latumahina. Diberitakan sebelumnya, Shane Lukas syok dan menangis saat divonis 5 tahun penjara. Ia mengajukan banding.
Advertisement