Rubicon Dirampas, Pengacara David Ozora Ungkit Selama Ini Mario Dandy Tak Berupaya Bayar Restitusi

Mobil Rubicon Mario Dandy dirampas. Mobil yang sempat viral itu dilelang dan hasil penjualan dipakai untuk membayar restitusi kepada korban, David Ozora.

oleh Wayan Diananto diperbarui 08 Sep 2023, 10:30 WIB
Mobil Rubicon Mario Dandy dirampas. Mobil yang sempat viral itu dilelang dan hasil penjualan dipakai untuk membayar restitusi kepada korban, David Ozora. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).

Yang menarik, dalam vonis, tercantum bahwa mobil Rubicon Mario Dandy dirampas. Mobil yang sempat viral itu dilelang dan hasil penjualan dipakai untuk membayar restitusi kepada korban, David Ozora. Kebijakan ini tak luput dari sorotan kubu David Ozora.

Mellisa Anggraini menyebut nilai restitusi untuk David Ozora terjun bebas di muka sidang mengingat sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy membayar uang ganti rugi korban sebesar Rp120 miliar. Lewat akun Twitter pribadi, hari yang sama, Mellisa Anggraini bersuara.

Majelis Hakim memutuskan Pidana penjara maksimal kepada Mario Dandy sbg pelaku utama penganiayaan berat terencana, 12 tahun pidana penjara, membayar restitusi senilai 25 miliar plus rubicon dirampas untuk pemenuhan anak korban. Apakah ini telah berkeadilan?” tulisnya.

 


Kejam dan Sadis

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mellisa Anggraini menjelaskan, hakim menyampaikan seluruh unsur pasal terhadap Mario Dandy telah terpenuhi secara sempurna. Bahkan, seluruh pledoi kuasa hukum terkait perbuatan terdakwa diabaikan majelis hakim.

Hakim melihat perbuatan tersebut kejam dan sadis serta telah merusak masa depan anak korban. Tidak ada hal-hal yg meringankan yg diberikan oleh hakim terhadap Mario Dandy,” Mellisa Anggraini mengulas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Hal Lain Yang Memberatkan...

Lewat pengacara yakni, Mellisa Anggraini, kubu David Ozora bersuara soal vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang ditanggung Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ia pun bertanya, bagaimana mungkin orang yang bersenang-senang setelah menendang dan menginjak kepala sesamanya sambil bersenandung freekick lalu melakukan selebrasi diberikan keringanan hukuman?

Kami melihat hal lain yang memberatkan adalah bahwa sampai dengan putusan dibacakan tidak ada terkait restitusi yang berusaha dipenuhi oleh terdakwa, bahkan berusaha memanfaatkan kondisi membaiknya anak korban untuk meringankan hukumannya,” cuitnya.

 


Hukuman Terberat Kasus Penganiayaan

Unggahan Mellisa Anggraini pengacara David Ozora. (Foto: Dok. Twitter @MellisA_An)

Lebih lanjut, Mellisa Anggraini mengapresiasi putusan hakim dengan menulis, “Putusan 12 tahun terhadap kasus penganiayaan ini adalah hukuman terberat dalam kasus penganiayaan ditambah restitusi 25 M, kami melihat hakim berupaya menggali keadilan bagi korban.”

Sementara itu, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Mendengar vonis ini keluarga tak terima. Bersama kuasa hukum, Shane Lukas pasang kuda-kuda untuk banding. Kubu David Ozora bersiap melawan banding tersebut.

Infografis Ragam Tanggapan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya