Liputan6.com, Jakarta - Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora hadiri sidang putusan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, dia mengaku cukup puas. Begitu pun dengan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy.
Advertisement
Restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Dalam kasus ini, pelaku adalah Mario Dandy.
Tak hanya itu, ayah David Ozora ini pun sempat meneriakkan nada selebrasi Cristiano Ronaldo yang telah digunakan Mario Dandy saat menganiaya anaknya, yaitu ucapan ‘Siu’.
"Siuuu," teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Berikut sederet pernyataan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat hadiri sidang vonis Mario Dandy dihimpun dari Liputan6.com:
1. Hadiri Sidang Vonis, Harap Mario Dandy Dihukum Maksimal
Sebelum majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Mario Dandy, ayah dari David Ozora berharap kedua terdakwa divonis maksimak sesuai tuntutan.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," ujar Jonathan Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Jonathan Latumahina mengatakan bahwa hukuman yang tidak disanggupi dapat diganti dengan kurungan penjara. Lalu, dia pun mengawal putusan hakim hari ini.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan sebenarnya, kita mau kawal saja," ucapnya.
Sementara itu, sikap menolak dibayarnya restitusi telah disampaikan ayah Mario Dandy melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Jonathan merespons pernyataan sikap dari Rafael Alun Trisambodo dan menilai ini hal yang simpel. Jika enggan membayar restitusi, Mario Dandy akan menggantinya dengan dipenjarakan.
"Menolak restitusi? Simpel, ganti pakai kurungan. Begitulah hukum bekerja, jika diterapkan dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya," ucapan Jonathan Latumahina, pada 25 Juli 2023.
Advertisement
2. ‘Siu’, Teriakkan Ayah David Ozora ke Mario Dandy
Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun dan restitusi Rp. 25 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Mario Dandy.
Sementara itu, Jonathan sempat meneriakkan nada selebrasi Cristiano Ronaldo yang digunakan Mario Dandy saat aniaya anaknya, yaitu ucapan ‘Siu’.
“Siuuu,” teriak Jonathan saat hakim membacakan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Jonathan bersyukur dengan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia turut berterima kasih kepada rekan media yang telah mengawal persidangan hampir 6 bulan lamanya.
"Cukup panjang tapi secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," jelas dia.
3. Vonis Majelis Hakim Mewakili Rasa Keadilan
Menurut Jonathan, vonis yang dibacakan hakim cukup mewakili pencarian kami rasa keadilan dan upaya hukum lanjutan yang akan diambil oleh Mario Dandy dan Shane Lukas tentu malah memberikan kesempatan dimunculkannya fakta baru.
“Yang enggak sempat diterima majelis karena JPU telat kasih surat dari Kementerian PPA itu ada hasil assesment psikologi David yang jadi penguat, bahwa recovery masih sangat panjang."
"Yang paling ketara adalah IQ mengalami penurunan dan usia emosional sosial, jadi badannya anak 17 tahun tapi tingkah lakunya setara anak 5 tahun 8 bulan. Ini sangat lama terapinya cukup panjang, sehingga mengejar apa yang seharusnya dia alami di usia 17 tahun,” Jonathan menandaskan.
Advertisement
4. Terpangkasnya Restitusi Mario Dandy
Jonathan Latumahina akui cukup puas dengan putusan hakim yang jatuhi Mario Dandy Satrio hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Namun, untuk restitusi yang diajukan oleh dirinya berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp120 miliar harus dipangkas.
"Kalau restitusi itu kan dari kemarin kami selalu menyampaikan bahwa kita ingin mendapatkan keadilan yang maksimal karena secara subjektif saya ditanya, adil atau tidak tentu saja, adil kecuali dia (Mario) juga koma," ungkap Jonathan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Walaupun akhirnya restitusi dari hakim memutuskan untuk memotong biaya restitusi yang diajukan olehnya, ia belum sepenuhnya dapat menerima. Tapi menurut dia keadilan yang selama ini dicarinya sudah cukup menjawab.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya-upaya hukum," jelas dia.
Sebelumnya, hakim dalam amar putusannya, menjatuhi hukuman kepada Mario dengan pidana penjara selama 12 tahun serta membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp25.150.161.900 rupiah," kata ketua hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam amar putusannya, Kamis.