KPU Ingin Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, DPR: Parpol Harus Lebih Cepat Putuskan Paslon

KPU berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Sep 2023, 14:21 WIB
Jadwal pengumuman DCS Pileg DPR RI tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU 996/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang semula 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No 3 Tahun 2022 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Terkait hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani menilai, waktu satu minggu untuk mendaftar akan sangat cukup bagi paslon capres-cawapres.

“Saya yakin cukup, kita ambil sisi positifnya yakni publik akan lebih cepat tahu siapa paslon, sementara masa kampanye pendek,” kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, Arsul menilai sisi positif kebijakan ini adalah koalisi parpol akan lebih cepat memutuskan deklarasi bakal capres-cawapres.

“Di sisi lain koalisi parpol juga menjadi harus lebih cepat memutuskan paslon-paslon mereka,” kata Arsul.

Meski demikian, hingga saat ini Arsul menyebut, KPU belum menyampaikan secara resmi soal draft usulan tersebut. Komisi II DPR pun akan menunggu penjelasan resmi dari KPU.

“Kami di Komisi II tentu ingin mendengarkan lebih dahulu pertimbangan KPU. Bagi parpol-parpol sendiri saya kira bukan masalah besar jika memang itu berdasarkan kepentingan penyelenggaraan Pemilu lebih baik,” kata politikus senior PPP ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres 2024. Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

 


Pendaftaran Paslon Capres-Cawapres Dimajukan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. Pada hari pertama partai yang mendaftar yakni PDIP, PKS, PKP, Partai Reformasi, Partai Nasdem, Partai Prima, Perindo, dan PBB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Jadwal pendaftaran capres-cawapres yang semula dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, kini dalam PKPU No 3 menjadi 10-16 Oktober 2023. 

“Dalam UU pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggatian dokumen, pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 - 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Berdasar draft yang diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi berkas hingga tes kesehatan paslon akan selesai pada 25 Oktober 2023.

Infografis Ramai-Ramai Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya