Industri Dana Pensiun Tumbuh Positif di Agustus 2023, Aset capai Rp 360,08 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 360,08 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Sep 2023, 17:00 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 7,12 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 360,08 triliun.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agustus secara virtual, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut, Ogi juga menyampaikan terkait perusahaan penjaminan. Dimana pada Juli 2023 nilai asetnya naik menjadi Rp14,21 triliun dengan nilai aset mencapai Rp44,64 triliun.

Adapun OJK mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Juli 2023 mencapai Rp177,13 triliun, atau terkontraksi 2,34 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya Juli 2022 sebesar 1,31 persen.

Menurut Ogi, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 7,85 persen yoydengan nilai sebesar Rp102,12 triliun per Juli 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI.

"Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 6,30 persen yoy, menjadi Rp75,02 triliun," kata Ogi.

Kendati begitu, secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,32 persen dan 311,53 persen. Artinya, masih jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per Juli 2023 mencapai Rp118,95 triliun, atau tumbuh sebesar 14,58 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp699,79 triliun, atau tumbuh sebesar 14,09 persen yoy.


OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Dana Pensiun BUMN, Minta Pendiri Lunasi Utang Iuran

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut turun tangan dalam menyelesaikan masalah Dana Pensiun BUMN. Seperti diketahui, Dana Pensiun BUMN ini tengah bermasalah. Hal ini sesuai hasil pemeriksanaan internal oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, OJK meminta para pendiri Dana Pensiun ini untuk bertanggung jawab.

"Sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pendanaan Dana Pensiun disebutkan bahwa Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi," tegas Ogi seperti ditulis, Sabtu (5/8/2023).

Ogi menambahkan, dalam hal keadaan tersebut belum tercapai (Rasio Kecukupan Dana atau RKD<100%) maka Pendiri/Mitra Pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai RKD 100%.

"OJK telah melakukan supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, meminta Pendiri/Mitra Pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran Dana Pensiun termasuk Dana Pensiun BUMN serta mendorong agar Pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan Dana Pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun," puengkas Ogi.


Rampung September

Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan kabar terbaru soal proses audit dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah. Targetnya audit dana pensiun BUMN, pada 18 September 2023 audit itu rampung. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Menteri BUMN Erick Thohir menerangkan kabar terbaru soal proses audit dana pensiun (dapen) BUMN yang bermasalah. Targetnya audit dana pensiun BUMN, pada 18 September 2023 audit itu rampung.

Langkah audit ini menindaklanjuti temuan ada 65 persen dapen BUMN yang bermasalah. Menurut data Erick Thohir, ada 31 dari 48 lembaga dapen perusahaan pelat merah.

Erick menyebut, pihaknya sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejahung) soal indikasi awal pengelolaan dapen BUMN. Namun, ada pendalaman lebih lanjut agar mengantingi data yang valid. Termasuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemarin untuk dapen kita memang sudah melaporkan ke Kejaksaan untuk indikasi awal, tetapi kan kesepakatan kami dengan BPKP dan Kejaksaan kita audit juga supaya jangan ada fitnah lah,"ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, ditulis Sabtu (5/8/2023).


Pengelolaan Bermasalah

Erick sebelumnya sempat bilang kalau pengelolaan dapen BUMN sendiri menghadapi masalah. Namun, dia ingin lebih memastikan lagi soal jenis masalahnya, termasuk jika ditemukan adanya kecurangan atau fraud.

Erick Thohir sebelumnya mematok proses audit bisa rampung pada akhir Juli 2023. Sayangnya tenggat itu molor hingga diprediksi rampung pada September 2023 mendatang.

"Jadi kita juga membedakan mana yang koruptif mana yang memang manajemennya harus diperbaiki, dan ini yang dari BPKP sendiri kita sepakati kurang lebih pertengahan September, 18 September diharapkan bisa selesai," ungkapnya.

"Jadi memang mohon maaf agak satu bulan lebih (lama dari rencana), tapi kembali, kalau ada audit kan dari BPKP kan lebih bagus," sambungnya. 


Hambatan

Lebih lanjut, Erick mengungkap alasan proses audit dapen BUMN sendiri menjadi molor dari rencana sebelumnya. Yakni, menyoal proses audit yang berjalan di BPKP, baik secara ketersediaan waktu hingga proses audit yang menyeluruh.

"Karena audit (jadi prosesnya lebih lama), kan BPKP kerjaannya banyak, bukan hanya ngurusin BUMN," ungkapnya.

Erick Thohir menerangkan akan juga menjalin koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah adanya pergantian. Menyusul ada perubahan dari jajaran pejabat BPK.

"Ini bagian juga kita koordinasi juga di bahyak hal karena di transisi pemerintahan suka terjadi seperti ini," pungkas Erick Thohir.

  

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya