11 tersangka diantaranya satu koordinator dan 10 operator judi daring ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Polisi juga menyita barang bukti berupa provider, ruter dan laptop dari tersangka judi daring. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar (tengah) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka pelaku judi daring. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menunjukkan barang bukti penangkapan tersangka pelaku judi daring. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dalam kasus tersebut kepolisian berhasil menangkap 11 tersangka perjudian daring. (Liputan6.com/Faizal Fanani)