Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
diperbarui 08 Sep 2023, 19:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Baca Ini 4 Menit Bisa Diampuni Dosanya meski Lebih Besar dari Laut, Penjelasan Syekh Ali Jaber
Kemensos Siap Tampung Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi
Teleskop JWST Berhasil Ungkap Misteri Galaksi Sombrero
Link Live Streaming LaLiga Real Mallorca vs Barcelona di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Sentilan Gus Baha, Yang Menjaga Islam Itu Bukan NU atau Muhammadiyah, Lalu Siapa Gus?
Cara Membangun Mental Kuat, Kebiasaan yang Harus Anda Miliki Setiap Hari untuk Hasil Maksimal
Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, Racikan Jamu Serai Tradisional Mudah dan Segar
Manfaat Konsumsi Telur Setiap Hari, Rahasia Berat Badan Ideal dan Kesehatan Optimal
6 Kemenangan Terbaik Arsenal saat Jamu Manchester United: Bakal Terulang Lagi?
YG Entertainment Umumkan Perubahan Sistem di TREASURE, Ganti Leader Mulai 2025
Satu Bulan Lebih Kinerja Kabinet Prabowo-Gibran, Apa Capaian Pentingnya?