Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md buka suara tentang rencana jadwal pendaftaran capres dan cawapres dipercepat jadi 10-16 Oktober 2023.
Dia menilai, percepatan jadwal pendaftaran ini dapat mengikis potensi keributan antarkontestan maupun partai politik. Oleh karena itu, lebih baik pendaftaran capres-cawapres dipercepat.
Advertisement
"Enam hari aja ngapain ribut-ribut cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat (pendaftaranya). Coblosannya tetap tanggal 14 Februari," kata Mahfud Md dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia berharap semua pihak bisa mengantarkan Pemilu 2024 berlangsung dengan baik.
Menurut dia, percepatan pendaftaran ini tidak akan sulit dilakukan. Apalagi, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
"Tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar-bertengkar, siapa ini yang maju, siapa yang daftar. Yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober," ujar Mahfud.
Dia mengatakan, perubahan jadwal pendaftaran ini hanya perlu kesepakatan antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Sebab, perubahan jadwal tidak perlu undang-undang.
"Nah Saudara, ini draf, karena keputusan perubahan jadwal enggak perlu UU, itu hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu ini aja ketemu ngobrol sudah setuju," tutur Mahfud.
Usul KPU
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merubah jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. Dari awalnya 19 Oktober–25 November 2023 menjadi 10–16 Oktober 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Ada di Draf PKPU
Idham menyebut, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham, kepada wartawan, dikutip Kamis (7/9).
Idham menyampaikan, jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU pun sudah melakukan uji publik terhadap beleid tersebut pada Senin (4/9) lalu.
Idham menuturkan, ketika nanti draf PKPU itu disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres-cawapres yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi berlaku.
Diketahui, dalam PKPU 3/2022 tertera bahwa pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19 Oktober - 25 November 2023.
"Otomatis (jadwal lama tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement