Baru 3 Menit Diterbangkan, ETLE Drone Rekam 10 Pelanggaran di Sirandu Pemalang

ETLE) Drone merekam 10 pelanggar lalu lintas, saat diterbangkan selama 3 menit di simpang empat Sirandu, Pemalang, Jumat (8/9/2023)

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2023, 09:12 WIB
ETLE Drone di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Liputan6.com, Pemalang - Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone merekam 10 pelanggar lalu lintas, saat diterbangkan selama 3 menit di simpang empat Sirandu, Pemalang, Jumat (8/9/2023).

“Pelanggaran yang terekam ETLE drone adalah pelanggaran kasat mata, di antaranya tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi.

Anjar menjelaskan ETLE Drone adalah teknologi terbaru, untuk mengcover penindakan dengan ETLE statis maupun handheld.

“Dengan menggunakan ETLE Drone, petugas dapat memantau pelanggaran lalu lintas, dengan jangkauan sekitar 1 sampai 3 kilometer,” kata Kasi Humas.

 

Simak Video Pilihan Ini:


ETLE Drone untuk Tekan Potensi Pelanggaran Lalin

ETLE Drone di Pemalang, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Humas Polres Pemalang)

Anjer mengungkakan, penggunaan ETLE drone di wilayah Kabupaten Pemalang, masih dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng.

“Kegiatan ini adalah bagian dari Operasi Zebra Candi, untuk mensosialisasikan penggunaan ETLE drone kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kanit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, penggunaan ETLE drone akan terus dimaksimalkan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas.

“Kami harap para pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas, serta selalu ingat dengan keluarga yang sedang menunggu di rumah,” kata Agista Ryan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya