Rangking Pertama Risiko Tinggi se-Indonesia, Sulbar Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Pemprov Sulbar menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 09 Sep 2023, 17:32 WIB
Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Mamuju - Pemprov Sulbar menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sejak 30 Agustus dan berlaku hingga 30 Maret 2024. Sulbar menduduki peringkat pertama sebagai provinsi yang memiliki indeks tingkat risiko bencana tertinggi dari seluruh provinsi di Indonesia.

Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan Nilai Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Sulbar memiliki nilai kerawanan tertinggi selama tiga tahun berturut-turut. Karena itu dia ingin seluruh pihak di Sulbar terlibat dalam upaya menurunkan nilai dari IRBI itu.

"Berdasarkan penghitungan IRBI daei BNPD, tahun 2020 skor kita 166,49. Sedangkan tahun 2021 dengan skor 164,85 dan 165,23 tahun 2022," kata Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arief Fakrulloh, Jumat (08/09/23).

Zudan menambahkan, nilai indeks risiko di tingkat provinsi merupakan rata-rata dari nilai indeks risiko seluruh kabupaten. Karena itu dia meminta enam pemkab yang ada di Sulbar bekerjasama dalam mempersiapkan program siaga bencana.

"Dalam indeks risiko, tingkat kebencanaan dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana," ujar Zudan.

Zudan ingin tiap pemkab meningkatkan program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan kerentanan dan atau peningkatan kapasitas. Selain itu pemerintah Kabupaten juga wajib memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Dokumen Rencana Penaggulangan Bencana (RPB), Rencana Kontijensi (RENKON), Sistem komando penanganan Darurat Bencana (SKPDB).

"Juga memebntuk forum pengurangan risiko bencana (FPRB), mengaktifkan pusat pengendalian pperasi (PUSDALOPS). Kemudian membentuk TRC (Tim Reaksi Cepat) lintas OPD, Mengisi laporan IKD (Indeks Ketahanan Daerah) dan melaporkan ke BNPB oleh BPBD setiap tahunnya," tegas Zudan.

Sedangkan, Kalaksa BPBD Sulbar, Amir Maricar mengatakan selain menetapkan status siaga darurat, pihaknya sudah membentuk satgas untuk kesiapan pendirian posko siaga bencana. Status siaga darurat sewaktu-waktu dapat berubah dengan melihat situasi kebencanaan di Sulbar.

"Kalau memang sering terjadi bencana status ini kami tingkatkan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat," tutup Amir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya