Liputan6.com, Jakarta Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang. Tujuh tersangka ini merupakan bagian dari delapan orang yang diamankan dalam bentrokan di Pulau Rempang.
"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang sudah dipulangkan karena tidak cukup bukti atas nama Boiran. Sehingga tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/9/2023).
Advertisement
Menurut dia, satu orang yang dipulangkan itu tidak terbukti terlibat pemukulan dan pelemparan batu ke arah petugas saat bentrokan terjadi pada Kamis 7 September 2023. Dia hanya merekam bentrokan antara warga dan aparat.
Satu orang tersebut juga tidak kenal dengan tujuh tersangka bentrokan di Pulau Rempang.
"Satu orang yang dipulangkan itu, karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka lainnya, dia hanya sebatas merekam kejadian, tidak ada melakukan pemukulan serta pelemparan batu kepada petugas. Dia dengan tujuh tersangka lainnya juga tidak saling kenal, sehingga tidak ditemukan persangkaan perbuatan tindak pidana," kata Nugroho.
Peran 7 Tersangka
Nugroho merinci peran ketujuh tersangka. Peran mereka yakni ikut memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, dan melempari bom molotov ke arah petugas.
Dia mengatakan kondisi di jembatan 4 Rempang Galang kini, aman kondusif dan giat masyarakat sudah normal kembali. Pemasangan patok tata batas juga sudah bisa dilakukan dengan lancar, karena sudah tidak ada penolakan dari warga.
"Kami tim terpadu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat terutama masyarakat Sembulang atas kerja samanya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, semoga ke depannya terus seperti ini," kata Nugroho.
Advertisement