Guru Ngaji di Malang Cabuli 4 Murid, Modusnya Kalau Mau Sukses Harus "Manut" Guru

Terhadap korban berinisial SUH, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, ADA lebih dari lima kali, WMU lebih dari lima kali, dan SNA sebanyak empat kali pada periode yang berbeda selama 2020-2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 11 Sep 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang pria berinisial IM (32) yang berprofesi sebagai guru ngaji karena diduga pelaku pencabulan terhadap empat orang siswa di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap empat orang siswa tersebut sejak 2020 hingga 2023.

Wisnu menjelaskan empat orang yang menjadi korban pelaku tersebut berinisial SUH berusia 12 tahun, WMU berusia 14 tahun, SNA berusia 14 tahun dan ADA berusia 19 tahun yang saat terjadi peristiwa pencabulan, korban berusia 17 tahun.

Menurutnya, peristiwa tersebut terungkap pada saat salah satu orang tua korban melapor ke Polres Malang.

Pelaku melakukan tipu daya kepada para korban dengan mengatakan bahwa jika siswa tersebut ingin sukses maka harus mengikuti kemauan pelaku.

"Pelaku mengatakan jika tidak menurut kepada guru maka saat besar tidak akan sukses. Itu yang dipergunakan pelaku untuk memperdaya korban," katanya di Malang, dilansir dari Antara, Sabtu (9/9/2023).

Terhadap korban berinisial SUH, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, ADA lebih dari lima kali, WMU lebih dari lima kali, dan SNA sebanyak empat kali pada periode yang berbeda selama 2020-2023.

"Pelaku juga merupakan guru ngaji dan pemilik tempat pengajian di Desa Srigading, Kecamatan Lawang. Tempat itu, dikelola tersangka bersama istrinya," katanya.

 


Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk mengungkap peristiwa tersebut, Polres Malang juga telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti seperti, pakaian yang dipergunakan oleh para korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Infografis Ragam Tanggapan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya