Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mengaku tidak masalah dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres. Dari semula 19 Oktober-25 November 2023, menjadi 10-16 Oktober 2023 sesuai PKPU Nomor 3.
"Kalau hambatan, enggak lah. Kita siap lah, mau dimajukan juga jadi, besok juga siap-siap saja," kata Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).
Advertisement
Meski demikian, Habiburokhman tetap akan menanyakan terkait alasan logis dari keputusan KPU tersebut. Karena perubahan peraturan perundang- undangan itu akan menyangkut terkait hak para kontestan nanti.
"Misalnya, dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai lalu dibuat peraturan yang baru yang mengakomodir recovery hak orang tersebut. Dalam kasus ini apa? Rasio logisnya? Alasannya apa? Itu yang memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II," tutur dia.
Habiburokhman mengatakan, kalau pun keputusan percepatan pendaftaran pilpres jadi dilaksanakan, maka pihaknya akan menyesuaikan. Walaupun, Prabowo Subianto selaku capres belum secara resmi mengumumkan wakilnya.
"Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat," kata dia.
Saat disinggung siapa sosok cawapres yang akan mendampingi Prabowo, Habiburokhman mengakui nama Menteri BUMN Erick Thohir telah masuk dalam daftar kandidat Cawapres.
"Ya masuk sih (Erick) masuk (daftar cawapres). (kandidat lain) Saya nggak ngerti kalau itu. Kalau itu Pak Prabowo lah," kata dia.
KPU Ungkap Alasan Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan adanya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut yang mengubah jadwal pendaftaran capres-cawapres. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.
"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).
Dengan pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dan kini Undang-Undang, Hasyim menyebut kini aturan soal masa kampanye dimulai pun berubah.
"Terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT," tutur Ketua KPU.
Apabila merujuk Perppu tersebut maka kampanye caleg dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023 dan hal itu berarti mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024.
"Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ucap Hasyim Asy'ari.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement