Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait polemik bacapres PDIP Ganjar Pranowo di tayangan azan disalah satu stasiun televisi swasta. Komisioner KPU RI, Idham Holik menyinggung soal komitmen menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
"Kami meyakini bahwa segenap pihak dapat jaga situasi sosial politik yang kondusif. Kami meyakini itu, kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," kata Idham, kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, dia pun mengatakan saat ini belum memasuki tahapan pendaftaran capres dan cawapres. Idham juga mengingatkan bahwa belum memasuki masa kampanye.
Diketahui, masa kampanye akan berlangsung per 28 November 2023 selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
"Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU. Dan saat ini juga belum emamsuki masa kampanye pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 berlangsung selama 75 hari ke depan berakhir pada 10 Febuari 2024," tegas dia.
Idham menyampaikan, perihal tayangan azan yang menayangkan Ganjar apakah mengandung unsur politik identitas, dia menyerahkan sepenuhnya kewenangan untuk menilai hal itu kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Itu semua merupakan kewenangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, yang dimana KPI sepengetahuan kami pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi itu semua merupakan kewenangan dari KPI," imbuh dia.
KPI Panggil Stasiun TV Terkait
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun TV yang menayangkan Bakal Calon Presiden (Capres) RI Ganjar Pranowo sebagai pemeran dalam video azan.
"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," kata Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah dalam keteranganya, Minggu, (10/9/2023).
Aliyah meminta kepada semua pihak bersabar atas ramainya perbincangan Ganjar yang masuk dalam siaran Azan. Dengan menunggu hasil proses klarifikasi terkait hal tersebut.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tersebut, tinggal nunggu respon kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran. Jadi sabar dulu ya," tuturnya.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement