Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024, pihaknya tengah membuat opsi akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyebut, kebijakan opsi terkait tenaga honorer tersebut akan rampung pada November mendatang. "Iya kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR. Dan untuk mengantisipasi itu, kemarin sudah edarkan SE (Surat Edaran) ke semua kementerian lembaga," ujar Anas kepada media, Jakarta, Senin (11/9).
Advertisement
Perlu diketahui, SE yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.
Dalam SE tersebut, Anas menjelaskan bahwa Kementerian dan Lembaga (K/L) diminta untuk segera menganggarkan kembali belanja pegawai. "Karena jika tidak dikeluarkan SE itu, anggaranya tidak ada, mereka tidak gajian. Nah kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," terang dia.
Anas bilang, jika tak segera mengambil kebijakan dengan mengeluarkan SE, maka bisa terjadi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal. Menurutnya 2,4 juta tenaga honorer itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional.
"Nah tetapi, nanti kita akan mengambil opsi seperti apa formulanya, ada yang sudah mengabdi lama dan seterusnya, akhir September nanti insyaallah sudah ada opsi," imbuhnya.
Diundur hingga Desember 2024
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer akan diundur hingga Desember 2024.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, pemerintah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023. "Ya (di undur) nanti akan ada aturan berikutnya," kata Menteri Anas kepada awak media di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Penurunan Upah
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN. Pembatalan penghapusan tenaga non ASN juga mempertimbangkan kemampuan APBN.
"Honorer mestinya 28 november selesai ya. Ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan Presiden. Pertama, tidak akan ada phk massal, tidak akan ada penurunan pendapatan, dan tiga tidak akan ada pemberatan anggaran," bebernya.
Oleh karena itu, Menteri Anas menjamin tenaga honorer tetap dapat bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024 mendatang. Mengingat, adanya kesepakatan untuk menunda penghapusan tenaga non ASN di 28 November nanti.
"Jadi, InsyaAllah non ASN masih aman. Karena kami sudah mengeluarkan SE untuk di anggarkan 2024," pungkasnya.
Advertisement
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan. Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK. "Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," tuturnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com