Marak Tilang Uji Emisi, Mobil Berpelat Merah Malah Keluarkan Asap Tebal

Sejak polusi di Jakarta kian memburuk, Pemprov DKI Jakarta membuat sebuah peraturan baru yang mengharuskan masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya guna mengurangi polusi.

oleh Andhika Naufal Satria diperbarui 11 Sep 2023, 20:00 WIB
Mobil Plat Merah Berasap Tebal di Jakarta Selatan

Liputan6.com, Jakarta - Sejak polusi di Jakarta kian memburuk, Pemprov DKI Jakarta membuat sebuah peraturan baru yang mengharuskan masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraannya guna mengurangi polusi.

Kemudian pihak kepolisian juga mengadakan razia emisi di beberapa wilayah di Jakarta untuk menindak para pengendara yang kendaraannya tidak lolos emisi dengan mengadakan uji emisi di tempat.

Apabila tidak lolos uji emisi, pengendara akan diberikan sanksi tilang dengan membayar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Selain maraknya tilang uji emisi, media sosial dihebohkan dengan adanya video viral yang memperlihatkan sebuah mobil dinas berpelat merah yang mengeluarkan asap tebal di jalanan di daerah Warung Buncit Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut orang itu berkomentar terhadap mobil pelat merah yang ada di depannya. “ Gila asapnya sampai segininya, kacau pelat merah kacau."

Video yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta ini sudah ditonton 472 ribu kali dengan komentar komentar pedas para netizen.

  • “Gak lolos uji emisi tapi lolos tilang🔥” tulis aldianang
  • “Wah ini sih uji emosi” tulis mkiki_4581
  • “Fungsi uji emisi apa kalo emisi tinggi tetap biarin jalan?” tulis _agwan_
  • “Fogging itu” tulis telor_kiong

Video ini bisa diakses di https://www.instagram.com/reel/CxA5ayrStHm/?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==


Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan uji emisi gratis dan hasil resminya diverifikasi secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Razia kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi di Jakarta, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2023 oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Razia uji emisi kendaraan bermotor tercantum Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan.

"Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Asep dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (31/8/2023).

Asep menyampaikan, pihaknya juga sudah mulai menurunkan satgas uji emisi diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia atau uji coba tilang uji emisi.

"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," kata dia. 

Asep mengimbau seluruh masyarakat di DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi yang sudah memenuhi standar. Dia menyebut, di Jakarta terdapat ratusan bengkel motor yang siap melakukan uji emisi.

"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," kata Asep.

  

Infografis teh artisan lokal gaet pasar kekinian. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya