Penghapusan Honorer Mundur Jadi Desember 2024, Menteri Anas Minta Instansi Tak Rekrutmen Baru

Menteri Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Sep 2023, 17:15 WIB
Pemerintah memastikan tenaga honorer batal dihapus di November 2023. Tenaga honorer masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tenaga honorer batal dihapus di November 2023. Tenaga honorer masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga pada hingga Desember 2024. 

Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, seirama dengan pengunduran penghapusan tenaga honorer, Kementerian PANRB juga melarang instansi pemerintah untuk rekrutmen tenaga honorer baru.

"Tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer yang baru. Kan ini datanya sudah masuk dia tidak boleh ada data honorer baru," kata Anas kepada media, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Kementerian PANRB akan memperketat dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) supaya tenaga honorer tidak bertambah. "Nanti kita ketatin di PP supaya nggak berulang begini terus," imbuhnya.

Ia menuturkan, biasanya pengisian PNS diatur detail di dalam Undang-Undang (UU) sehingga kadang bisa 2 tahun pengadaan PNS dan biasa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengisi kekosongan itu berupa tenaga honorer. Oleh sebab itu, kedepannya pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali tetapi akan setiap saat.

"Selama ini kan pengisian PNS diatur detail di UU sehingga kadang bisa 2 tahun pengadaannya. Nah ke depannya pengisian ASN tidak harus dua tahun sekali, tapi setiap saat," tuturnya.

Sebagai informasi, Menteri Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip, yaitu menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN. Kementerian PAN-RB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga di desainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

"Prinsip adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

RUU ASN Bakal Tunda Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

Aksi massa dari tenaga honorer berbagai instansi dan daerah menuntut agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di depan gedung DPR RI, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Aturan itu akan memberi kepastian soal nasib tenaga honorer di pemerintahan, yang akan digantikan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu usulan yang didorong dalam RUU ASN yakni agar penghapusan tenaga honorer ditunda hingga akhir tahun depan.

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu emang disepakati kita akan beri tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujar Syamsurizal di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

Kebijakan itu lantas ditentang lantaran total tenaga honorer saat ini ada sekitar 2,3 juta orang, mayoritas berada di pemerintah daerah. RUU ASN pun jadi harapan agar penghapusan tenaga honorer bisa diberi waktu lebih panjang.

Syamsurizal menilai, penundaan waktu penghapusan hingga Desember 2024 bisa dipakai untuk mengangkat seluruh 2,3 juta tenaga honorer jadi PPPK.

"Kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2024 itu kelar semua, terangkat semua, menjadi PPPK minimal. Kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," tuturnya.


Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer atau non ASN.

Khususnya setelah dirinya mengeluarkan kebijakan yang menganulir penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Anas mengatakan, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga honorer dan mencari solusi terbaik.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah. Dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Adapun arahan terbaru soal tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan 25 Juli 2023.

Sesuai Aspirasi

Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian PANRB lantas meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.

Dalam SE juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan kepada tenaga honorer. Dengan prinsip, tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima.

Berikut 3 permintaan kepada PPK terkait tenaga honorer yang tertuang dalam SE Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023:

  1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
  2. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.
 
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya