Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan, Heru Budi Cari Alternatif Lain

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari alternatif lain agar warga patuh melakukan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di Ibu Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2023, 20:40 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu memantau giat Pasar Murah dan Pembagian Sembako. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari alternatif lain agar warga patuh melakukan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di Ibu Kota.

Sebab, Polda Metro Jaya tak akan lagi melakukan tilang lagi kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sudah melakukan uji emisi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).

Heru menilai, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara memerlukan banyak tenaga dan waktu. Maka dari itu, ia akan mencari cara yang lebih efektif agar masyarakat ingin melakukan uji emisi.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru.

Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan pengemudi hanya diimbau untuk membawa kendaraan ke bengkel.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin (11/9/2023).


Tilang Uji Emisi Kendaraan Dinilai Tak Efektif

Petugas menempelkan stiker lulus uji emisi pada sebuah mobil yang telah lulus uji emisi di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Uji emisi gratis tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kualitas udara perkotaan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif.

Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya