UU P2SK: LPS Jamin Polis Asuransi mulai 2028

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

oleh Ilyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Sep 2023, 20:55 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya menjamin dana nasabah bank, tapi juga menjalankan program penjamin polis (PPP).

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, tugas menjamin polis asuransi tersebut akan berlaku efektif per 12 Januari 2028. Atau, 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Ini merupakan tantangan yang cukup menantang bagi LPS karena pada tahun 2028 tidak hanya menjamin simpanan nasabah di bank tapi akan menjamin polis asuransi," ujar Lana dalam Sosialisasi UU P2SK yang ditayangkan secara virtual, Senin (11/9/2023).

Diterangkan Lana, penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari polis asuransi/polis asuransi syariah dilakukan pencabutan izin usaha.

"Setiap perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu wajib menjadi peserta PPP," jelas Lana.

Lana mengatakan, setiap peserta program penjamin polis wajib membayar iuran awal dan iuran berkala. Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup program penjamin polis hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu.

"Asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP. Lini usaha tertentu yang masuk program penjamin polis dan pengecualiannya diatur dalam PP," imbuh dia.

Untuk mekanismenya, polis aktif atau yang belum berakhir dilakukan pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung atau peserta. Adapun klaim polis yang disetujui yakni pembayaran klaim penjaminan.

"Batas maksimal penjaminan polis asuransi diatur dalam PP berkonsultasi dengan DPR," pungkas Lana.


LPS Target Punya Gedung Baru di IKN Saat Upacara 17 Agustus 2024

Nasabah antre melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Syarat 3 T yang ditetapkan LPS yakni Tercatat, Tingkat bunga simpanan tidak lebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana sekitar USD 250 juta untuk berinvestasi di IKN Nusantara. Salah satu bentuknya yakni dengan menyiapkan sebuah gedung baru di sana.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya telah mengantongi lahan 1,2 ha untuk membangun kantor baru di IKN. Dia pun target agar kantor baru tersebut sudah bisa dilihat gedung utuhnya saat upacara bendera 17 Agustus 2024 di IKN.

"Target kita adalah Agustus tahun depan LPS sudah punya satu buah gedung yang cukup membanggakan. Sehingga setelah upacara di sana, orang bisa lihat," ujar Purbaya di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Saat ini, LPS tengah menyeleksi desain gedung LPS di IKN yang didapat dari sayembara. Purbaya berharap desain terpilih bisa didapatkan bulan ini, untuk kemudian melakukan peletakan batu pertama pembangunan di Februari 2024.

"Sekarang kita sedang menyiapkan desainnya. Target kita Februari kita mulai membangun di sana. Jadi kita punya waktu 6 bulan untuk mulai membangun di sana," imbuh dia.

Secara konsep, dari 1,2 ha yang didapat, bangunan kantornya hanya memakan porsi 30 persen saja. Sementara sisa 70 persennya jadi ruang terbuka. 

 


Lahan

Kawasan calon Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas dimiliki Hasyim Djoyohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Kendati begitu, Purbaya merasa lahan seluas 1,2 ha itu masih belum cukup. Hal itu turut dikonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang memintanya untuk menambah luas tanah.

"Saya kebetulan ketemu pak Luhut, dapat berapa kau Pur (tanah di Ibu Kota Nusantara)? 1,2 (ha). Sedikit amat, tambah lagi, sana banyak hutan. Yaudah, bapak yang usahain, saya yang terima. Uang saya banyak," ungkapnya sembari meniru percakapan dengan Menko Luhut.

"Mudah-mudahan dapat lebih. Kalau lebih kan kita bisa desain yang bagus tapi ada tamannya. Sehingga kesannya asri," kata Purbaya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya