OJK Pastikan Tak Atur Persentase Besaran Dividen Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kewajiban dalam pembagian dividen.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 11 Sep 2023, 21:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Namun, pengaturan ini tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen bagi pemegang saham. (image by Alexsander-777 from pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Namun, pengaturan ini tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen bagi pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya. 

"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/9/2023).

Pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola bank yang dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing. 

Dia bilang, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Misalnya, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19.

Dengan demikian, kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. 

OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham. 

"Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," tandasnya.

 


OJK Bakal Atur Dividen Bank, Ini Alasannya

Ilustrasi dividen (Photo by Gerd Atlmann on Pixabay)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Pengaturan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memandang, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.

Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi terutama dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.

"Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder value,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).

Dia mengatakan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank antara lain kinerja permodalan atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era COVID-19.

"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya,” ujar dia.

Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.

"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tutur dia.

 


Harapan kepada Pemegang Saham

Ilustrasi Dividen. Foto: Freepik

Dian menuturkan, pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.

“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar dia.

Untuk hal diperlukan seperti indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.

“OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan atau going concern kegiatan usaha bank,” ujar dia.

Dengan demikian, ia menuturkan, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya