Liputan6.com, Probolinggo - Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka kasus kebakaran di Gunung Bromo.
Advertisement
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya, Selasa (12/9/2023).
Penetapan satu tersangka yakni manajer wedding organizer AP (41) warga Kabupaten Lumajang dalam insiden karhutla bukit Telettubies Bromo akibat flare menuai banyak respons dari berbagai masyarakat.
Sebab saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), kemudian kru pemotretan praweeding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).
Mereka menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding atau pra-pernikahan, sehingga menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9).
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Wisnu.
Ia menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.
Wisnu mengatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus melakukan pendalaman, sehingga untuk hasilnya nanti akan dirilis jika pemeriksaan perkara tersebut dianggap selesai.
Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar
Sebelumnya Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus karhutla di Bukit Teletubbies.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi), sehingga menyalahi aturan dan bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Advertisement