Sanksi Tilang Dihentikan, Partai Garuda Ingatkan Uji Emisi Harus Dilakukan Cegah Polusi Udara

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun meminta agar tidak perlu lagi memperdebatkan soal sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 12 Sep 2023, 17:15 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun meminta agar tidak perlu lagi memperdebatkan soal sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari alternatif lain agar warga patuh melakukan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi pun meminta agar tidak perlu lagi memperdebatkan soal sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Ketika ada beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Selasa (12/9/2023).

"Tidak juga perlu menanggapi ketika ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara," sambung dia.

Karena, menurut Teddy, urusan uji emisi itu mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan sesuai perintah Undang-Undang (UU).

"Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya," papar dia.

Meski terlihat telat, lanjut Teddy, tetapi momen polusi udara yang terjadi saat ini menjadi tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif.

"Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan," kata Teddy.

Sebab menurut dia, kendaraan yang sehat dan lolos uji emisi, maka akan mempengaruhi yang namanya kesehatan udara sebuah kota. Jadi, kata Teddy, tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja.

"Bukan malah karena ada desakan, lalu sanksi itu dibatalkan, diganti dengan himbauan. Ini jelas membingungkan. Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU, kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya imbauan? Mana kena kalau hanya imbauan," jelas Teddy.

 


Tilang Uji Emisi Kendaraan Dihentikan, Heru Budi Cari Alternatif Lain

IQAir sendiri mengukur kualitas udara berdasarkan nilai Particulate Matter (PM2.5), yang adalah polutan berbentuk debu, jelaga, asap berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau µm (mikrometer atau sepersejuta meter). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lagi dengan Polda Metro Jaya untuk mencari alternatif lain agar warga patuh melakukan uji emisi kendaraan guna mengurangi polusi di Ibu Kota.

Sebab, Polda Metro Jaya tak akan lagi melakukan tilang lagi kepada kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Nanti kita akan diskusi lagi. Intinya gini, yang penting adalah uji emisi. Kan para Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) sudah melakukan uji emisi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 11 September 2023.

Heru menilai, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara memerlukan banyak tenaga dan waktu. Maka dari itu, ia akan mencari cara yang lebih efektif agar masyarakat ingin melakukan uji emisi.

"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru.

Sebelumnya, Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, mengatakan pengemudi hanya diimbau untuk membawa kendaraan ke bengkel.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis, saat dihubungi, Senin 11 September 2023.

 


Tilang Uji Emisi Kendaraan Dinilai Tak Efektif

Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI Jakarta mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif.

Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ucap dia.

Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya