Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap para pemeran film porno pada Jumat 15 September 2023. Belasan pemeran itu dipanggil buntut terbongkarnya rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pemanggilan itu berlaku untuk kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia bersama sembilan pemeran perempuan lain yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Beserta 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.
Advertisement
"Rencana hari Jumat besok akan dilakukan pemeriksaan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardian Satrio Utomo, Selasa (12/9/2023).
Ardian mengatakan, materi pemeriksaan nantinya akan mendalami terkait video yang terdata dalam sejumlah situs berbayar.
Video diproduksi di tiga tempat yakni Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Studio 3 (rumah tersangka I) yang beralamat di Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Untuk rata-rata mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di Pasar Minggu. Jadi mayoritas dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu," kata dia.
Ardian menjelaskan, terkait barang bukti alat digital masih menunggu dari hasil laporan analisa penyidik. Dengan berbagai barang bukti yang berhasil disita penyidik saat penangkapan.
"Barang bukti yang ada di TKP tersebut semuanya sudah kita amankan di kantor. Jadi menurut kami semua alat bukti yang ada kaitannya dengan pembuatan film dan juga produksi film sudah kita amankan semuanya di kantor sebagai barang sitaan," ujar dia.
Lima Tersangka Produksi Film Porno
Proses penyelidikan terhadap para pemeran dilakukan, karena mereka berpotensi bisa dijerat dengan Undang- undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Menyusul kelima tersangka yang telah ditetapkan selaku pengelola rumah produksi film porno tersebut.
Kelima tersangka, yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi," tutur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement