Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial RU (31) menderita luka sayatan parah di wajahnya. Wajah RU harus menerima 25 jahitan karena luka sayat memanjang 15 cm dari pipi kiri melewati hidung. Luka tersebut didapat lantaran disayat cutter oleh mantan pacar sang suami, HM (37).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah tidur bersama sang suami di rumah di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, pada pukul 05.00 WIB, Senin, 11 September 2023.
Advertisement
Pelaku FM (24) yang tinggal di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara datang ke rumah korban dengan mendobrak pintu dan langsung menyayat korban di bagian wajahnya.
"Tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh pelaku FM (24) dan langsung menyerang korban RU (31) dengan membabi-buta menggunakan pisau cutter ke arah muka koran," ujar Putra dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Putra menyebut, saat kejadian sang suami sempat melerai aksi tersebut. Namun akibat sayatan itu korban harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menerima 25 jahitan.
"Korban lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diberikan pertolongan, sedangkan pelaku diamankan warga dan dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Putra menjelaskan, pelaku merupakan seorang janda anak dua yang merupakan mantan pacar suami korban. Menurut Putra, pelaku dan suami korban masih berhubungan. Bahkan, suami korban kerap meminjam uang kepada pelaku.
Tak hanya itu, menurut Putra, suami korban juga sempat menjanjikan untuk menikahi pelaku dan menceraikan korban.
"Suami korban sering meminjam duit kepada tersangka dan pernah berjanji akan menceraikan istrinya (korban) dan menikahi tersangka," kata Putra.
Kesal
Putra menduga pelaku kesal lantaran suami korban tak memenuhi janjinya untuk menceraikan korban dan menikahinya. Kekesalan itu yang membuat pelaku nekat melakukan aksi tersebut.
"Janji ini tidak pernah dipenuhi sehingga tersangka marah, kesal dan cemburu kepada istri HM (37) yang bernama RU (31). Motif pelaku karena kesal dan cemburu kepada korban sehingga memicunya melakukan penganiayaan," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tambora. Dia terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Advertisement