Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan acara pesta seks atau orgy yang bakal digelar di sebuah hotel sekitaran Semanggi, Jakarta Selatan. Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat atas pesta seks tersebut.
"Tindak lanjut terhadap adanya dugaan akan terjadi pesta seks di salah satu hotel di wilayah Semanggi. Selanjutnya, kami melaksanakan kegiatan ke TKP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut, dibantu tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial, serta JF memasarkan secara langsung.
"Jadi rekan-rekan sekalian para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujar Bintoro.
Menurut dia, para tersangka memakai akun @lolipops untuk memasarkan gambar-gambar pornografi hasil editan. Hal itu bertujuan menarik orang-orang yang berkeinginan mengikuti pesta seks tersebut.
Mereka menerapkan beberapa aturan yang wajib dipatuhi, seperti, membayar biaya Rp 1 juta bila ingin bergabung dalam pesta seks dengan DP 50%. Termasuk kewajiban membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
Bukan Pertama Kali
Di samping itu, Bintoro mengungkap acara ilegal ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh keempat tersangka. Mereka pernah menggelar tiga kali acara dan berencana akan menggelar di beberapa kota lainnya, seperti Semarang dan Bali.
"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini. Bukan di wilayah Jakarta saja tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali," kata Bintoro.
Namun, siapa saja peserta yang pernah mengikuti acara itu masih dalam proses penyidikan.
Dia pun berharap masyarakat bisa proaktif untuk melaporkan kegiatan ilegal seperti ini kepada aparat.
"Sementara belum (peserta), kami masih dalami. Pasti kami juga mengajak, mengimbau kepada masyarakat khususnya wilayah Jakarta Selatan, mari kita jaga Jakarta Selatan agar nyaman, jauh dari kejahatan, khususnya untuk pornografi ini," katanya.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Atas kasus yang terungkap kali ini, keempat tersangka pun telah dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara
"Adapun barang bukti yang disita, mohon maaf alat kontrasepsi, selanjutnya ini berupa alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu jadi dan juga handphone dari para pelaku," sebutnya.
Sebelumnya, sebuah pamflet digital beredar di media sosial terkait kegiatan pesta seks atau orgy dilakukan di suatu tempat kawasan Jakarta Selatan.
"Wajib mengikuti seluruh aturan selama acara berlangsung. Sounding detail lokasi di hari H. Membawa camilan dan minuman. No complain dengan aturan. Harap konfirmasi ikut atau tidaknya setelah meminta dan membaca rules ini," tulis keterangan dalam pamflet tersebut.
Sebagai informasi, pesta seks atau orgy adalah ketika ada empat orang atau lebih berada dalam satu tempat (ruangan) dan melakukan hubungan seks saling bergantian.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka