Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan. Kami kejar aliran uang (perolehannya) lalu ke mana dan dibelikan apa," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh soal dugaan perolahan gratifikasi Eko Darmanto. Termasuk soal dugaan penyamaran aset yang dihasilkan dari korupsi oleh Eko Darmanto.
Namun yang jelas, Ali menyebut pihaknya sudah menemukan kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, serta tas merek luar negeri.
"Tadi kan disampaikan setidaknya sudah ditemukan beberapa aset tadi ya, ada mobil, tas, dokumen. Nah, dokumen-dokumen ini yang akan dianalisis, disita termasuk aliran uang," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Dharmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Dharmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.
KPK Temukan Kendaraan Mewah dan Barang Merek Ternama saat Geledah Rumah Eko Darmanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam kasus ini Eko Darmanto sudah dijerat sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan tas hingga mobil mewah.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).
Ali menyebut, barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.
Advertisement