Liputan6.com, Jakarta Belasan selebgram, artis, hingga foto model diduga terlibat jadi pemeran dari ratusan video hasil rumah produksi film porno, di Jakarta Selatan. Diantaranya melibatkan dua nama selebgram Siskaeee (SKE) dan Virly Virginia (VV).
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardian Satrio Utomo menjelaskan para pemeran digaet langsung oleh tersangka I selaku sutradara dari rumah produksi film porno tersebut.
Advertisement
"Jadi cara mereka menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak talen-talen tersebut bekerja sama dalam pembuatan film dewasa ini. Jadi dari saudara I tersebut memang merekrut," kata Ardian kepada wartawan, Selasa, 29 September 2023.
Ardian membeberkan cara kerja tersangka I, awalnya menawarkan para pemeran untuk bergabung dalam rumah produksinya. Tanpa melalui manajemen para pemeran, mereka dibayar kisaran bayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Belasan juta itu dikantongi para pemeran untuk sekali pembuatan film atau satu judul film. Dengan, rata-rata akan menjadi akan bermain dalam video vulgar berdurasi antara 1 jam sampai 1,5 jam.
"Pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari I selaku pemilik dari rumah produksi ini. Dengan talen-talen jadi sistem putus, sekali bikin video habis sudah Tidak ada manajemen artis dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara, terkait latar belakang I selaku pemilik rumah produksi film porno ini. Diungkap, memiliki latar belakang sebagai sutradara dengan pengalaman memuat film komedi sampai horor.
"Ini memang backgroundnya sebagai sutradara dulu dia juga sudah pernah buat beberapa film baik yang mana genre dari film tersebut adalah film horor dan komedi," kata Ardian.
"Namun berjalannya waktu karena terkait dengan motif ekonomi yang mana mungkin dengan menawarkan film seperti ini lebih banyak peminatnya akhirnya dia terjun ke bisnis pembuatan film seperti ini. Ya motif ekonomi," tambah dia.
Sutradara Punya Pengalaman Buat Film Komedi
Dalam menjalankan bisnisnya I, turut dibantu JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.
Advertisement