Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan dari Polda Metro Jaya.
"Permintaan blokir terhadap 3 website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
Berdasarkan penelusuran, terlihat tiga link bossinema, kelasbintang, dan togefilm yang mengarah ke website kelassbintangg.online telah diblokir, dengan keterangan '419|page expired'.
Website berlangganan itu sebelumnya masih bisa diakses, pada Selasa kemarin (12/9/2023).
Selain pemblokiran website, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya telah meminta pemblokiran terhadap dua rekening. Diduga rekening itu menjadi penampung uang dari hasil produksi rumah film porno yang dijalankan tersangka I.
"Ada dua nomor rekening yang sudah kita mintakan blokir. Rekening kedua bank yang bersangkutan," kata Ade.
Diketahui, untuk berlangganan film porno, calon pelanggan akan dibimbing untuk mengakses nomor rekening yang dilampirkan di dalam web untuk kemudian melakukan pembayaran.
Tarif yang ditawarkan yakni paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu dan 1 bulan Rp250 ribu serta 1 tahun Rp500 ribu.
"Jadi setelah pelanggan bayar sejumlah dana berlangganan, admin akan berikan username dan password sehingga yang bersangkutan bisa mengakses semua konten film asusila yang dimaksud," ujar Ade.
Baca juga: 4 Blunder Ganjar yang Bikin Elektabilitasnya Merosot, Salah Satunya Suka Nonton Film Porno
Polisi Panggil Para Pemeran Film Porno, Dua di Antaranya Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia
Di samping itu, Ade juga menyebut pihaknya akan memanggil belasan pemeran yang diduga terlibat dalam produksi film porno. Di antaranya dua selebgram yaitu, Siskaeee dan Virly Virginia.
Ada 9 pemeran perempuannya lainnya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara 5 pemeran pria yaitu, BP, P, UR, AG, AD, dan RA. Mereka akan dipanggil sebagai saksi, Jumat (15/9/2023) nanti.
"Pemeriksaan terhadap 11 orang talent wanita dan 5 orang talent pria dalam pembuatan film dewasa tersebut. Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat," kata Ade.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan 5 tersangka, I sebagai sutradara yang turut dibantu JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita yang ada di dalam film porno.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement