Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Surat tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Advertisement
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Wawan di PN Jakpus, Rabu.
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Karenanya, Jaksa berpendapat Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Advertisement