Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Sep 2023, 15:35 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dalam kasus ini, Lukas Enembe dinilai telah terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya