Kejati Riau Bebastugaskan Jaksa Terima Suap Rp2,6 Miliar dari Perkara Narkoba

Jaksa terima suap dari perkara narkoba di Kabupaten Bengkalis akhirnya dibebastugaskan oleh Kejati Riau untuk mempermudah proses hukum.

oleh M Syukur diperbarui 14 Sep 2023, 11:00 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya membebastugaskan oknum jaksa berinisial SH. Jaksa terima suap itu sebelumnya dipindahkan dari Kejari Bengkalis ke Bidang Pembinaan Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, pembebasan tugas Jaksa SH untuk mempermudah pengusutan di Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Hal itu terkait indikasi penerimaan suap yang dilakukannya saat bertugas di Kejari Bengkalis.

"Inspeksi kasus dari Bidang Pengawasan menyerahkan ke Pidana Khusus untuk diproses hukum," kata Bambang, Rabu siang, 13 September 2023.

Bambang menjelaskan, saat ini Bidang Pidana Khusus Kejati Riau tengah mendalami dugaan suap oleh SH dari terdakwa narkoba yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sejumlah pihak telah diminta keterangan, termasuk SH. Hal ini dilakukan untuk mencari bukti apakah dugaan suap bernilai Rp2,6 miliar itu benar terjadi atau tidak.

"Proses hukum sudah berlangsung sejak 30 Agustus 2023," ujar Bambang.

Sebelumnya, inspeksi kasus yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau menyimpulkan Jaksa SH melakukan perbuatan tercela. Inspeksi ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung sehingga ada petunjuk agar SH diproses hukum.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dijemput di Bandara

Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada Mei lalu. Hal itu setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Tinggi Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.

Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau sedangkan Bripka BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Keduanya diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

Diduga, permainan kasus narkoba itu merupakan inisiatif dari suami jaksa SH. Bripka BA tahu istrinya yang memegang berkas kasus itu sehingga berani menerima uang.

Setelah uang diterima, sang istri disebut menolak dan menyuruh mengembalikan uang itu. Hanya saja, uang tersebut sudah kepalang digunakan untuk membeli kendaraan, salah satunya kapal.

Jaksa SH dijemput oleh personel Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara di pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya