Liputan6.com, Jakarta - Keluarga bayi tertukar di Bogor melaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Ombudsman RI. Hal ini lantaran permohonan keluarga bayi tertukar yang ingin melakukan audiensi kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, ditolak.
Menurut Kuasa Hukum Siti Mauliah Rusdy Ridho (salah satu ibu bayi tertukar), M. Rusdy Ridho, saat menyambangi kantor Ombudsman pada Kamis, 7 September 2023, pihaknya sudah mengirim surat ke Kemenkes RI pada 12 Agustus 2023. Kemenkes menolaknya melalui surat jawab pada 24 Agustus 2023.
Advertisement
Akhirnya, keluarga bayi tertukar melaporkan Kemenkes ke Ombudsman.
Keluarga Bayi Tertukar Laporkan Kemenkes, Etis?
Terkait dilaporkannya Kemenkes RI oleh keluarga bayi tertukar, M. Nasser dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI) mengatakan bahwa pelaporan kepada Ombudsman sebenarnya harus tahu dulu duduk perkaranya. Sebab, permasalahan yang dilaporkan itu bersifat pelayanan publik.
"Memang ada berita bahwa Menteri Kesehatan dilaporkan diadukan ke Ombudsman," kata Nasser saat diwawancarai Health Liputan6.com di Sarana Square Tebet, Jakarta, Rabu 13 September 2023.
"Sebetulnya, ada satu poin dilupakan, yaitu kalau kita mau melaporkan sebuah pelayanan publik pada Ombudsman itu kita harus tahu dulu bahwa pelayanan publik itu dilakukan oleh petugas pelayanan publik berdasarkan aturan-aturan pelayanan publik yang dilanggar."
Cari Tahu, Ada SOP atau Panduan
M. Nasser menegaskan bahwa pelaporan kepada Ombudsman sebaiknya harus cari tahu dulu, apakah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman/panduan terkait bagaimana perlakuan terhadap bayi baru lahir, terutama yang terjadi di RS Sentosa Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Nah, sekarang kalau kasus bayi tertukar ini harus cari tahu. Harus cari tahu dulu, apakah ada SOP di sana. Yang pertama, cari tahu, apakah ada SOP atau ada panduan," katanya.
"Bayi baru lahir itu diapain? Kan dikasih gelang-gelang, ditulis apa gitu, itu harus ada panduan dalam tata laksana bayi baru lahir. Apakah ada atau enggak?," Nasser menambahkan.
"Seberapa Jauh SOP atau Panduan Disampaikan?"
Selanjutnya, kalau ada SOPA atau panduan, maka dilihat lagi, seberapa jauh panduan yang ada.
"Lalu, ini disampaikan kepada siapa? Apakah petugas, pada tenaga kesehatan (nakes). Kalau ada, misalnya, oh ada pelatihannya Pak, kami dua kali setahun dilatih, disuruh membaca," ujar Nasser.
"Kalau begitu, maka itulah orang yang salah ini kan si nakes-nakes ini. Nakesnya yang salah," dia menambahkan.
Advertisement
Hati-hati Melapor ke Ombudsman
Kemudian, kalau tenaga kesehatan yang salah, kata M. Nasser, berarti celah di mana terjadinya pelanggaran terhadap pelayanan publik ini dilakukan oleh orang per orang, bukan oleh sistem.
"Jadi hati-hati melapor pada Ombudsman. Bisa dikatakan, waduh yang Anda laporkan orang per orang, bukan sistem," ujarnya
"Kalau tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP), tidak ada pedoman atau ada ada pedoman tapi tidak ada sop dan tidak dilakukan ya baru melapor," Nasser melanjutkan.
Kemenkes Perlu Ikut Turun Tangan?
Lantas, pertanyaan menyeruak, apakah semestinya Kemenkes perlu ikut turun tangan menangani kasus bayi tertukar di Bogor ini?
"Enggak perlu. Kan ada dinas kesehatan di sana. Karena tugas-tugas Menteri Kesehatan kan sudah didelegasikan," pungkas Nasser usai Diskusi Kasus Bayi Tertukar dari Perspektif Hukum Kesehatan.
Surat Audiensi Ditolak Kemenkes
Ibu bayi tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor mengaku sempat mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan untuk diaudiensi. Namun, permohonan itu ditolak.
"Ada (komunikasi) dan itu ditolak. Surat audiensi kami ditolak," kata kuasa hukum Siti Mauliah salah satu ibu bayi yang tertukar, M Rusdy Ridho di Ombudsman RI, Kamis, 7 Agustus 2023
Surat permohonan diajukan pada 12 Agustus 2023, kemudian Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat penolakan pada 24 Agustus 2023.
Sehubung dengan surat pada 12 Agustus 2023 hal permohonan audiensi terkait bayi tertukar. Melalui surat ibu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud, demikian isi Surat Jawab Permohonan Audiensi terkait bayi tertukar di RS Sentosa Bogor Nomor KM.04.02/A.V/3896/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Dalam surat itu, tertanda Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes atas nama Siti Nadia Tarmizi. Tembusan kepada Menteri Kesehatan RI dan Sekretaris Jenderal.
Advertisement