Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp25 Milar, Rafael Alun Diam

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Sep 2023, 20:15 WIB
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putranya Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

Ditemui usai menjalani persidangan, Rafael Alun bungkam. Dia sama sekali tak mengubris satupun pertanyaan yang diajukan awak media.

Adapun, pertanyaan itu seputar tanggapan vonis hingga soal perintah hakim menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi.

Rafael Alun yang saat itu mengunakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam malah memilih untuk berjalan keluar meninggalkan ruang sidang meskipun diberondong sejumlah pertanyaan.

Rafael enggan meladeni wartawan. Ia menyampaikan permintaan maaf lewat bahasa tubuh. Rafael melipat tangan ke bagian dada atau dikenal namaste.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Ekspresi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.

"Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata hakim.

Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. 

"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.

“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya