Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putranya Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
Advertisement
Ditemui usai menjalani persidangan, Rafael Alun bungkam. Dia sama sekali tak mengubris satupun pertanyaan yang diajukan awak media.
Adapun, pertanyaan itu seputar tanggapan vonis hingga soal perintah hakim menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi.
Rafael Alun yang saat itu mengunakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang hitam malah memilih untuk berjalan keluar meninggalkan ruang sidang meskipun diberondong sejumlah pertanyaan.
Rafael enggan meladeni wartawan. Ia menyampaikan permintaan maaf lewat bahasa tubuh. Rafael melipat tangan ke bagian dada atau dikenal namaste.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
"Membayar restitussi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata hakim.
Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Dalam pertimbangan, majelis hakim turut menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjerat Mario Dandy.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.
“Hal meringankan, tidak ada,” sambungnya.
Advertisement