Liputan6.com, Maluku Herwilin yang merupakan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dalam paket pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (Pemkab Seram Bagian Barat) kini bernafas lega.
Ia melalui Tim Kuasa Hukumnya di bawah bendera Kantor Hukum Basri Sastro, S.H & Partners berhasil menang dalam gugatan perdata melawan Adrians. Roob V. Manuputty yang mewakili kepentingan PT. Kairos Anugrah Marina.
Advertisement
Jermias Rarsina, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Herwilin mengatakan, putusan perkara perdata No.18/Pdt.G/2023/PN. Drh itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Dataran Honipopu melalui sistem E-Court Pengadilan pada Rabu, 13 September 2023.
Perkara tersebut, kata dia, disidangkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Andi. Maulana Arif Nur selaku Ketua Majelis serta Hokki dan Rachmat Habibi selaku Hakim Anggota.
"Kami telah berjuang secara total untuk melindungi kepentingan hukum klien kami. Alhasil putusannya mengabulkan, di mana sebanyak 17 amar putusan yang sangat menguntungkan posisi dan kedudukan dari tanggung jawab (liability) hukum klien kami," ucap Jermias di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Ia menyebutkan, inti dari amar putusan yang sangat substansial dari pertanggungjawaban perdata kepada Adrians. Roob V. Manuputty (Tergugat) selaku pihak pelaksana pekerjaan dalam hal ini penyedia barang kapal operasional sesuai surat perjanjian (Kontrak) Nomor: 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020, tertanggal 6 April 2020, yaitu menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menyatakan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat telah dikerjakan oleh Tergugat sesuai standar, mutu dan kualitas berdasarkan surat perjanjian (kontrak) a quo adalah sah milik Pemkab Seram Bagian Barat.
Tak hanya itu, lanjut Jermias, dalam putusannya, Majelis Hakim juga turut menghukum Tergugat untuk menyerahkan kapal operasional yang dibuatnya sesuai Surat Perjanjian paket pekerjaan pengadaan kapal operasional untuk diserahkan kepada Pemkab Seram Bagian Barat dan menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp1.121.257.629,16 kepada Pemkab Seram Bagian Barat.
"Selain itu pula, dikabulkan surat/berkas administrasi lainnya sebagai bentuk dari tindakan hukum Penggugat sebagai PPK yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kewenangan yang melekat dalam jabatan," terang Jermias.
Ia menjelaskan, kasus hukum pengadaan paket pekerjaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat dalam perkara perdata Nomor: 18/Pdt.G/2023/PN.Drh pada Pengadilan Negeri Dataran Honipopu di Piru, secara hukum telah memberikan bentuk tanggung jawab penyelesaian perdata yang dibebankan kepada Tergugat (Adrians. Roob V. Manuputty) yang dalam hal ini mewakili kepentingan hukum dari Perusahaan PT. Kairos Anugrah Marina yang berkedudukan hukum di Kalibaru RT 006, RW 002, Desa Kalibaru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang Banten.
Tanggung jawab perdata ini, kata Jermias, dibenarkan menurut ketentuan hukum perdata dalam Pasal 1239, 1243, 1313 KUH Perdata, tentang terminologi (arti hukum) dari perjanjian, ingkar janji (wanprestasi) dan ganti kerugian dalam hukum perikatan sebagaimana diatur dalam buku III KUH Perdata.
Ia bersama Tim hukum dari Penggugat menilai secara hukum dengan hadirnya putusan perdata tentang ingkar janji (wanprestasi) dan ganti kerugian yang dibebankan kepada Tergugat, karena lalai memenuhi kewajibannya dalam menjalankan perjanjian (kontrak) pengadaan kapal operasional sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
"Maka tidak ada alasan hukum apapun lagi untuk dijadikan suatu dalil pembenaran selain daripada wajib hukum bagi Tergugat yang harus bertanggung jawab atas kelalaian atau kesalahannya, dan terhadap kedudukan Penggugat beralasan hukum untuk dilepaskan dari tanggung jawab hukum," jelas Jermias.
Ia mengatakan, meski pada kenyataannya Penggugat dan Tergugat saat ini dilibatkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab Seram Bagian Barat di Kepolisian tepatnya ditangani oleh Direktorat Reskrimkus Polda Maluku, namun diharapkan aparat hukum yang berwenang menangani kasus korupsi tersebut, dapat meletakkannya secara proporsi sesuai kasuistisnya.
Karena, menurut Jermias, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tidak bisa dipisahkan penyelesaian masalah hukumnya melalui pola penyelesaian secara adminstrasi, perdata dan pidana sebagai jalan terakhir bila tak ada jalan keluar penyelesaiannya.
Namun, kata dia, tetap selalu ada prinsip dari Asas Geen Straf Zonder Schuld, yaitu harus didasarkan pada kesalahan barulah seseorang dapat dipidana dari segi tanggung jawab pidana.
"Putusan perkara perdata tersebut, tegas memberikan penegasan hukum Tergugat telah lalai memenuhi kewajiban hukum dalam kontrak (perjanjian) pengadaan barang (kapal) sebagai pihak penyedia barang," ungkap Jermias.
"Toh kalaupun ada perbuatannya harus ditafsirkan merupakan atau sebagai perbuatan secara perdata, dan sekalipun ada sifat kelalaian atau kesalahan dianggap sebagai culpa lata dari segi tanggungjawab pidana, maka yang hanya dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya adalah Tergugat, bukan Penggugat karena tidak ada kesalahannya," Jermias menambahkan.
Ia mengatakan, selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat yang berada di bawah bendera Kantor Hukum Basri Sastro S.H & Partners akan membenahi segera mungkin konsep hukum berdasarkan putusan dalam perkara perdata tersebut, untuk mendampingi Penggugat atas nama Herwilin yang sekarang ini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional yang dalam gugatan wanprestasi dan ganti kerugian telah menang di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Kami masih punya sejumlah strategi dan taktik hukum yang jitu berdasarkan pengetahuan hukum dan pengalaman selama ini, dan akan dipergunakan untuk mendampingi Penggugat dalam konteks perkara dugaan tindak pidana korupsi jika klien kami tetap dilibatkan," tutur Jermias.
Ia mengatakan, kalaupun perkara pidana korupsi tetap akan dipaksakan, akan sarat dengan pertimbangan putusan perkara perdata ingkar janji dan ganti kerugian yang adalah bentuk (manifestasi) dari sifat putusan pidana yang dikenal dengan Onstlag van alle Rechts Vervolging (lepas dari tuntutan hukum).
Atau paling minim, kata Jermias, unsur melawan hukum (Wederechtelijkheid) dalam hukum pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Penggugat.
"Mengingat dalam putusan perdata telah ada amar yang berbunyi menyatakan pekerjaan pengadaan kapal operasional telah memenuhi standar, mutu dan kualitas yang dijalankan oleh Penggugat dalam wewenang atas jabatannya," Jermias menandaskan.