Lagu Helo Kuala Lumpur Mirip Halo-Halo Bandung, Kemendikbud-Ristek Siap Ambil Langkah Hukum

KBRI Kuala Lumpur sudah melayangkan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission atau lembaga seperti Komis Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil tindakan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 13 Sep 2023, 23:04 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam "MERDEKA BELAJAR eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi". (Tangkapan Layar YouTube/ KEMENDIKBUD RI)

Liputan6.com, Jakarta - Kemendikbud-Ristek sudah melayangkan protes terhadap YouTube untuk takedown terkait kasus lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diduga mirip dengan lagu nasional Indonesia, Halo-Halo Bandung, ciptaan Ismail Marzuki.

"Kami Kemdikbud tadi pagi sudah melayangkan protes ke kanal YouTube dan meminta agar kasus ini ditangani segera," kata Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Jika secara subtansial YouTube melihat ada kesamaan seperti yang tadi dimaksud itu juga akan diturunkan lagu itu," sambungnya.

Hilmar melanjutkan, KBRI Kuala Lumpur juga sudah melayangkan aduan ke Malaysian Communications and Multimedia Comission atau lembaga seperti Komis Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil tindakan.

"Langkah hukum juga bisa ditempuh oleh pemegang hak cipta," ujarnya.

Hilmar mengatakan, Kemendikbud-Ristek siap mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Menurutnya, perlu ahli yang mengkaji untuk membuktikan adanya kesamaan lagu.

"Kami juga siap kalau memang mau mengambil langkah hukum dengan kesaksian atau tenaga ahli yang bisa membuktikan adanya kesamaan substansial di antara kedua lagu tersebut. Karena itu harus ada dalam gugatan seandainya dilakukan," jelasnya.

Hilmar melanjutkan, dalam pangkalan data kekayaan intelektual pemegang hak cipta di lagu Halo-halo Bandung adalah PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo yang diakui Kemenkumham sebagai pemegang hak ciptanya pada tahun 2021.


Masa Berlaku hingga 70 Tahun

Kemudian, masa berlaku hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Pasal 58 masih milik Ismail Marzuki lantaran masa berlakunya hingga 70 tahun.

"Jadi kalau dihitung Ismail Marzuki wafat Ismail Marzuki pada 25 Mei 1958, maka perlindungan terhadap hak ciptanya ini berlaku sampai 1 Januari 2029," ungkapnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Infografis Geger Video Parodi Lagu Indonesia Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya