Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, perbuatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan duit ke masyarakat merupakan politik uang. Diketahui Zulhas membagi-bagikan uang Rp50 ribu alias gocapan kepada masyarakat dan nelayan.
"Ya kita sebut dengan politik uang itu. Sebetulnya jauh dari pelaksanaan (Pemilu), kalau pas hari H atau minus satunya itu yang kita sebut dengan serangan fajar, kan biasanya seperti itu, ya," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Wawan memastikan, meski jauh dari pelaksaan Pemilu, namun tindakan Zulhas merupakan bagian dari politik uang. Apalagi, Zulkifli Hasan merupakan ketua umum sebuah partai politik yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Wawan menduga ada konflik kepentingan dari perbuatan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.
"Kalau kita, misalkan saya yang tidak punya kepentingan apa-apa kemudian datang ke kaum dhuafa atau fakir miskin, mungkin enggak masalah. Tapi, sebagai publik figur, apalagi di belakangnya itu membawa gerbong seperti itu, tentunya kan beda. Pasti lah ada sesuatu," kata Wawan.
Terkait dengan bantahan dari PAN soal bagi-bagi gocapan merupakan sedekah, Wawan tetap berpandangan hal itu merupakan politik uang. "Ya kalau dari pihak kami ya, itu perilaku yang menuju ke sana (politik uang), walaupun belum masuk ke kampanye," ucap Wawan.
Kritik Pernyataan Prabowo Soal Bagi-Bagi Uang
Atas dasar itu, Wawan berharap masyarakat tidak mudah terbuai dengan perilaku seperti yang dilakukan Zulkifli Hasan, meski belum masuk masa kampanye.
"Tapi, harapannya dari sekarang masyarakat cobalah diingatkan hal-hal seperti itu jangan terjadi lah," kata Wawan.
Dalam kesempatan ini, Wawan juga menyinggung perkataan Ketua Umum Partai Geridra Prabowo yang membolehkan masyarakat menerima uang serangan fajar. Menurut Wawan, perkataan Menteri Pertahanan itu tidak dibenarkan.
"Sekali lagi, kami juga mengimbau kepada pemimpin-pemimpin partai khususnya, kemudian juga jangan juga membolehkan 'ambil saja uangnya'. Justru dengan cara seperti itu, makanya masyarakat 'oh boleh ya kalau begitu'. Padahal kan di UU Pemilu enggak boleh seperti itu," Wawan menandasi.
Advertisement