Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang emas seberar 2.514,5 gram atau sekutar 2,5 kilo gram hasil rampasan terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Lelang dilakukan karena vonis terhadap Karomani telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Karomani dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
Adapun emas 2,5 kg itu dijual dalam satu paket. Satu paket itu yakni yakni 1 buah tas merek Braun Buffel warna coklat kulit, 1 buah tas ransel Eiger , 1 keping emas 2 gram bersertifikat Antam, 1 keping emas 0,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam bersetifikat @100gr, 1 keping emas Antam bersertifikat 25gr, 14 keping emas @100gr dengan sertifikat Antam, 8 keping emas @10gr dengan sertifikat Antam, 1 keping emas 5gr dengan sertifikat Antam, dan 1 keping emas 2gr dengan sertifikat Antam.
Jadi secara total ada 37 keping emas Karomani yang akan dilelang KPK.
"Total emas keseluruhan 2514,5 gram. Dengan harga limit Rp2.184.778.800,00 dan uang jaminan Rp1 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan, pelaksanaan lelang diselengfadakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta pada Rabu, 20 September 2023 pukul 10.00 WIB, alamat domain www.lelang.go.id.
"Calon peserta dapat melihat obyek pada Hari Senin tanggal 18 September 2023 Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika No. 68 Cawang, Jakarta Timur," kata Ali.
Diketahui, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof Karomani 10 tahun penjara.
Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis 25 Mei 2023.
"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Karomani Tak Lakukan Banding
Karomani sendiri menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Karomani sudah menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang sudah dijatuhkan meskipun ada beberapa catatan yang menurut beliau tidak sesuai dengan fakta yang dialami," kata penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko, Selasa (30/5/2023).
Advertisement