Liputan6.com, Jakarta - Menteri junior sektor digital Prancis Cedric O memerintahkan Apple buat setop penjualan iPhone 12 di negara tersebut. Penyebabnya, tingkat radiasi yang dibawa iPhone 12 dianggap terlalu tinggi, melebihi ambang tingkat radiasi minimal yang dipersyaratkan.
Mengutip Gizchina, Kamis (15/9/2023), Agensi untuk Makanan, Lingkungan dan Kesehatan serta Keselamatan Prancis (ANSES) mendapati bahwa iPhone 12 melampaui batas Spesific Absorption Rate (SAR), yakni 2 watt per kilogram.
Advertisement
SAR adalah pengukuran jumlah energi radiofrekuensi yang diserap oleh tubuh saat menggunakan smartphone.
Menurut pernyataan Jean-Noel Barrot dari ANSES ke sebuah koran Prancis Le Parisien, otoritas radiasi Prancis ANFR menginformasikan ke Apple mengenai keputusan untuk menghentikan penjualan iPhone 12 setelah melaksanakan tes.
Hal ini karena hasil tes mengungkap bahwa perangkat iPhone 12 memiliki tingkat radiasi smartphone tinggi, melebihi SAR. Hukum negara itu pun mengatur tingkat radiasi yang bisa ditoleransi.
Dengan begitu, hukum Prancis melarang perangkat dengan level radiasi di atas batas SAR untuk terus beredar di pasaran.
Bisa Diselesaikan dengan Update Software?
Barrot mengklaim, masalah radiasi pada ponsel yang dirilis tahun 2020 itu mungkin dapat diselesaikan dengan update software yang dihadirkan Apple.
"Apple diharapkan merespon dalam dua minggu, jika mereka gagal, kami bersiap untuk memerintahkan penarikan seluruh iPhone 12 yang beredar. Aturan ini berlaku sama untuk semuanya, termasuk perusahaan-perusahaan raksasa digital lainnya," kata Barrot.
Advertisement
Dampak Radiasi Smartphone
Bicara tentang level radiasi terlalu tinggi melampaui batasan yang diizinkan, hal ini dianggap bisa menimbulkan masalah pada kesehatan.
Radiasi terlalu tinggi ini dianggap bisa menimbulkan kanker, ketidaksuburan, dan masalah kesehatan lainnya.
Menurut ANSES, ada sejumlah studi yang telah memperlihatkan bahwa ponsel dengan nilai SAR tinggi meningkatkan potensi perkembangan berbagai jenis kanker.
Untuk itulah, Komisi Eropa telah mengatur batas nilai SAR terkait eksposur perangkat elektronik termasuk ponsel, terhadap tubuh.