Rekam Jejak I, dari Tukang Urut dan Pemulung hingga Jadi Produser Film Porno

Polisi mengungkap sosok I, satu dari lima tersangka yang terseret kasus industri film porno lokal. Dalam kasus ini, I merupakan sutradara sekaligus produser. Dia juga yang mengelola situs sebagai tempat penyimpanan film-film porno.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Sep 2023, 13:37 WIB
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap sosok I, satu dari lima tersangka yang terseret kasus industri film porno lokal. Dalam kasus ini, I merupakan sutradara sekaligus produser. Dia juga yang mengelola situs sebagai tempat penyimpanan film-film porno.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ardian mengungkapkan rekam jejak I. Dia dulunya adalah seorang tukang urut, sejak 1990 sampai 2003.

"Dia awalnya dari tukang urut," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Selesai jadi tukang urut, kata Ardian, I kemudian beralih profesi jadi pemulung sampai akhirnya sukses menjadi pengepul kertas. Pekerjaan itu dilakoni sejak 2003 hingga 2006.

"Dia kumpulin kertas-kertas kemudian jadi pengepul dari 2006 sampai 2009," ujar Ardian.

Ardian melanjutkan, I mulai terjun ke dunia entertainment pada 2009. I mengasah kemampuannya dengan mengikuti sekolah akting pada 2016 sampai 2020.

Berbekal ilmu itu, I kemudian mencoba peruntungan menjadi seorang youtuber dan konten kreator.

"Ikut entertainment terus masuk agensi kelas-kelas akting. Nah, pada 2020 jadi youtuber," ujar Ardian.

I menggeluti dunia youtube sejak 2020 hingga 2022. Hingga akhirnya I membuat 120 judul film bermuatan porno.

"Dia belajar otodidak, lihat-lihat dari film komedi. Pengalaman dia nonton, ya kemudian membuat semua film-film itu," ujar Ardian.

I awalnya membuat film-film bergenre horor maupun komedi. Namun, dalam perjalanannya sepi peminat. Akhirnya, pelaku mencoba membuat film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa.


Kelola Tiga Website Film Porno Berbayar

Tersangka berinisial I merupakan produser sekaligus sutradara film porno rumah produksi di Jakarta Selatan. Dia mengelola tiga website film porno berbayar. Ilustrasi film porno. Photo by Charles Deluvio on Unsplash

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, I mengelola tiga situs untuk menaruh film porno yang diproduksinya. Ketiga website itu yakni, kelasbintang.co.id, togefilm.com, dan bossinema.com.

Ade menyebut, I awalnya membuat film-film bergenre horor maupun komedi. Namun, dalam perjalanannya sepi peminat. Akhirnya, pelaku mencoba membuat film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa.

"Dan di situlah kemudian tersangka I meng-upload di 3 website dimaksud. Kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses web, sehingga selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

"Jadi untuk materi konten film ini, ini setara dengan film bioskop. Makanya disebut sebagai layanan situs bioskop berlangganan. Itu pure adegan dewasa, jadi bukan LGBT, seperti yang kita rilis sebelumnya. Jadi pure adegan yang bermuatan kesusilaan yang dilakukan lawan jenis," sambung Ade.

Ade menjelaskan, tersangka I mengunggah trailer beberapa judul film yang bisa diakses bila berlangganan. Promosi dilakukan di pelbagai platform media sosial.

Ade menyebut calon pelanggan akan diarahkan mengakses tiga website yang dikelola I.

"Apabila ingin berlangganan maka akan diarahakan untuk melakukan pengisian rekening dulu terkait dengan paket-paket yang ditawarkan," ujar Ade.

Ade mengatakan, calon pelanggan dibimbing untuk mengakses nomor rekening yang dilampirkan di dalam web untuk kemudian melakukan pembayaran. Tarif yang ditawarkan yakni paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu dan 1 bulan Rp250 ribu serta 1 tahun Rp500 ribu.

"Jadi setelah pelanggan bayar sejumlah dana berlangganan, admin akan berikan username dan password sehingga yang bersangkutan bisa mengakses semua konten film asusila yang dimaksud," ucap dia.

Ade menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.


Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Film Porno di Jaksel

Penampakan rumah produksi film porno yang melibatkan artis, fotomodel, hingga selebgram sebagai pemerannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Merdeka.com/Rahmat B)

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

"Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud," Ade menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Infografis Kontroversi YouTuber dan Selebgram di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya