Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (tol MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat. Selain itu, kejagung juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu ketua panitia lelang dan staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi untuk memenangkan pihak tertentu," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, ditulis, Kamis (14/9/2023).
Advertisement
"Telah merugikan keuangan negara sementara perhitungan kami, bisa naik turun, kurang lebih Rp1,5 triliun," jelas dia.
Kuntadi menyatakan, dengan penetapan tiga tersangka itu artinya kasus dugaan korupsi Tol Layang MBZ naik ke penyidikan khusus. Mereka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan rincian tersangka DD di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka YM dan TBS di Rutan Cabang Kejari Jaksel.
"Penyidik telah memeriksa 145 saksi dan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan,” Kuntadi menandaskan.
Kejagung tengah mendalami indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Salah satunya lewat pemeriksaan PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.
Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tol MBZ
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengubah nama Tol Elevated Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Layang Japek menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated itu merupakan hasil dari pengembangan perkara Waskita.
“Betul itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Periode 2016 pembangunan Jakarta Elevated,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2023.
Advertisement
Periksa Kepala Proyek
Pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, terkait upaya menghalangi atau merintangi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Agung Prio Laksono dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.