Formasi CPNS 2023 dan PPPK Belum Final, Pendaftaran CASN Mundur?

Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Sep 2023, 16:03 WIB
Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk posisi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berpotensi mundur.

Pasalnya, masih ada sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari berbagai instansi yang belum memfinalisasi formasi CPNS 2023 maupun PPPK untuk perekrutan tahun ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, semustinya secara jadwal pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka per 16 September 2023. Selanjutnya proses pendaftaran bakal dibuka mulai 17 September 2023.

"Kalau (PPK) bisa selesaikan (finalisasi formasi) sampai 15 September, Insya Allah tanggal 16 bisa dibuka. Kalau belum bisa selesaikan, akan ada potensi kemunduran satu/dua hari berikutnya. Tergantung kecepatan teman-teman instansi melakukan verifikasi dan validasi," ujarnya dalam sesi konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).

Suharmen mengaku, progres verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing instansi memang masih cenderung minim. Oleh karenanya, BKN telah menerbitkan surat agar masing-masing PPK bisa melakukan percepatan.

Seleksi CPNS dan PPPK Berpotensi Mundur

 

"Kenapa saya angkat isu ini, karena pengumuman (seleksi CPNS dan PPPK) potensi mundur melihat data yang ada saat ini, relatively masih sangat terbatas. Jumlah formasi final masih sangat sedikit," kata Suharmen.

"Saya khawatir, maka kami tugaskan untuk mengirimkan surat kepada seluruh PPK lakukan percepatan verifikasi dan validasi," dia menambahkan.

Kembali ditegaskan Suharmen, ia pesimis pengumuman seleksi CASN 2023 bisa on target gara-gara lambatnya proses verval dari PPK. Guna menghindari potensi itu, BKN juga buka kemungkinan untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK dengan formasi awal. "Walaupun surat Menteri PANRB jelas, dia tak kirimkan surat, formasinya sama dengan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Anggap formasi yang diberikan pak Menteri sama dengan yang dialokasikan pada 3 Agustus lalu," tuturnya.


Dokumen CPNS 2023 dan PPPK

Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

 


Syarat Daftar CPNS 2023

Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

RUU ASN Disusun, Rekrutmen CPNS Dapat 3 Kali dalam Setahun

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang dimuat dalam RUU ASN itu mengenai skema percepatan rekrutmen ASN menjadi tiga kali dalam setahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menuturkan, isu pertama dalam sistem transformasi yaitu rekrutmen dan jabatan ASN. Azwar mengatakan, selama ini siklus rekrutmen ASN paling cepat dilakukan dalam kurun setahun hingga dua tahun sejak terjadi gelombang pensiun.

Hal itu memicu kecenderungan kebijakan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan dengan merekrut tenaga honorer.

"Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua atau satu kali dalam dua tahun, tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar dia dikutip dari Antara,ditulis Kamis (14/9/2023).

Azwar menuturkan, siklus rekrutmen ASN yang dipercepat melalui RUU bertujuan mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer yang umum terjadi di daerah untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal oleh pensiunan.

“Karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya masih tahun depan atau dua tahun lagi, maka kecenderungan di daerah mengisi dengan honorer, maka muncullah sekarang honorer banyak sekali,” tutur dia.

“Selama ini kalau ada pensiun berhenti, itu siklusnya kadang menunggu ritual tahunan baru tahun depan rekrutmen,” ia menambahkan.

Pemerintah terus membahas mengenai RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga kini.

Selain rekrutmen dan jabatan ASN, RUU ASN juga memuat enam topik pembahasan lainnya yang segera diangkat menuju ke tingkat 1 yakni talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja citra ASN.

Infografis Syarat Pendaftaran CPNS 2021. Dok Twitter resmi @kempanrb

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya