Kemenhub Sanksi Batik Air Jika Ada Pelanggaran di Insiden Mati Lampu dan AC Penerbangan Makassar-Jakarta

Kemenhub sangat menyayangkan kejadian dan siap memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai dalam insiden Batik Air penerbangan Makassar Jakarta.

oleh Arthur Gideon diperbarui 14 Sep 2023, 17:17 WIB
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima laporan mengenai insiden padamnya lampu dan Air Conditioner (AC) pada penerbangan Batik Air rute Makassar-Jakarta pada Kamis 7 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerima laporan mengenai insiden padamnya lampu dan Air Conditioner (AC) pada penerbangan Batik Air rute Makassar-Jakarta pada Kamis 7 September 2023.

Kemenhub sangat menyayangkan kejadian tersebut dan siap memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai dalam insiden Batik Air tersebut.

Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati menjelaskan, kekhawatiran dan ketidaknyamanan penumpang pesawat menjadi perhatian dari Kemenhub sebagai regulator.

Oleh sebab itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara langsung melakukan investigasi setelah mendapat laporan kejadian padamnya lampu dan AC di pesawat Batik Air Makassar-Jakarta.

Selain itu, Kemenhub juga memberikan teguran keras kepada Batik Air. "Kami telah memberikan teguran keras kepada Batik Air dan secara paralel melakukan investigasi atas kejadian tersebut," ujar Adita, Kamis (14/9/2023).

Kemenhub juga meminta kepada PT Batik Air Indonesia untuk segera melakukan hal berikut:

  • Menyampaikan langkah-langkah penanganan keluhan penumpang yang dilakukan oleh PT Batik Air dan langkah-langkah perbaikan dengan melakukan root cause analysis guna menemukan penyebab masalah tersebut kepada Ditjen Perhubungan Udara.
  • Maskapai harus meningkatkan kapabilitas komunikasi pada personil terkait dengan kegiatan penerbangan penumpang dan unit kerja terkait di Bandar Udara.
  • maskapai harus meningkatkan kesiapan personil, prosedur, dan fasilitas dalam pelaksanaan kegiatan penerbangan.

Adita memastikan bahwa aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan adalah prioritas dalam penerbangan. Apabila terdapat pelanggaran maka Kemenhub akan memberikan sanksi sesuai aturan.

“Apabila terdapat pelanggaran aturan baik keselamatan maupun keamanan penerbangan, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” jelas Adita.

 


Kronologi

Pesawat Airbus 330-300CEO registrasi PK-LDY Batik Air berada di Batam setelah mendarat dari Wuhan. (Dok Lion Air Group)

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat kondisi kabin pesawat yang gelap gulita. Kejadian ini berlansung saat pensawat sudah mendarat di Jakarta dan penumpang akan turun. Akibat mati lampu tersebut, penumpang bahkan harus menghidupkan fitur senter dari handphone mereka.

Hampir seluruh penumpang nampak memadati lorong kabin dan berusaha untuk segera keluar dari pesawat karena AC pun juga padam. Alhasil beberapa penumpang kesulitan bernapas.

Berdasarkan laporan awal yang diterima Ditjen Perhubungan Udara,  pesawat mengalami kendala operasional saat proses menurunkan (disembark) penumpang.

Kronologi kejadian sesuai laporan adalah pada 7 September 2023, pesawat PK-LAT Airbus A320 Batik Air melakukan penerbangan BTK 6293 dari Makassar menuju Jakarta.

Proses penerbangan berjalan normal. Namun ketika melakukan proses menurunkan penumpang terdapat kendala tidak berfungsinya Ground Power Unit (GPU) yaitu peralatan pendukung pesawat ketika di darat yang berfungsi sebagai alat pensuplai kelistrikan pesawat telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan pesawat.

Tidak berfungsinya GPU ini mengakibatkan sistem kelistrikan dan air conditioning (pendingin udara) di dalam kabin tidak berfungsi.

 


Proses Selanjutnya

Pesawat Batik Air di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. (Gideon/Liputan6.com)

Pihak ground handling sudah mendatangkan GPU pengganti namun tidak mampu mensuplai aliran listrik ke pesawat udara.

Terhadap kondisi dimaksud Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk segera dilakukan penurunan penumpang  tanpa menggunakan GPU mempertimbangkan waktu menunggu penumpang yang terlalu lama.

Namun demikian proses menurunkan  penumpang harus dalam kondisi mesin pesawat dimatikan.

Sesuai dengan prosedur,  Pilot yang sedang bertugas (Pilot In Command/PIC) segera melakukan koordinasi dengan awak pesawat, personil Ground Handling, dan mekanik pesawat, untuk menggunakan flash light dalam proses penurunan penumpang mengingat tidak terdapat supply kelistrikan untuk menerangi kabin.

PIC juga sudah melakukan pemberitahuan ke penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang dalam kondisi gelap di kabin pesawat.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya