Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru soal dokter gadungan di PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto, terungkap.
Alih-alih mengenyam pendidikan tinggi di universitas ternama, Susanto hanya mempelajari ilmu kedokteran melalui Youtube.
Advertisement
Hal ini disampaikan Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, yang mendapat cerita langsung dari Susanto.
"Dia bisa cek tensi dan lain-lain yang hal-hal dasar secara otodidak. Menurut pengakuan dia, tidak pernah belajar ilmu kedokteran secara khusus di kampus, tapi belajar secara otodidak melalui Youtube, lalu punya teman-teman di lingkungannya ada dokter dan perawat, dia juga belajar dari situ," kata Jemmy dikutip dari Kanal Regional Liputan6.com pada Kamis 14 September 2023.
Alasan Susanto Memilih Jadi Dokter Khusus Pegawai
Sadar hanya memiliki ilmu kedokteran ala kadarnya, Susanto pun sengaja mengincar posisi dokter first aid atau dokter yang hanya memeriksa kesehatan pegawai.
"Menurut pengakuan dia (Susanto), memang yang diincar adalah lowongan di dokter first aid. Karena, kan, tugasnya hanya mengecek kesehatan karyawan, sehingga tidak pernah mengeluarkan resep dan mengobati," ujar Jemmy di Surabaya.
Susanto si Dokter Gadungan Digaji Rp7,5 Juta
Meski tidak pernah menangani pekerjaan berat, dokter gadungan Susanto tetap mendapatkan gaji yang menjanjikan, sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Susanto juga mengaku tidak pernah mengalami kesulitan selama menjalani pekerjaannya. Bila terjadi kendala, kata Jemmy, dokter gadungan lulusan SMA asal Grobongan, Jawa Tengah, langsung bertanya ke perawat atau berselancar di dunia maya atau aplikasi kesehatan lainnya.
Susanto Bukan Kali Pertama Melakukan Penipuan sebagai Dokter Gadungan
Pengakuan Susanto itu didapat Jemmy ketika bertemu langsung dan berbincang tatap muka.
Obrolan itu berlangsung saat berkas perkaranya dinyatakan P21 tahap 2 atau siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas perbuatannya, terdakwa Susanto diancam pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Ancaman dari pasal 378 ini maksimal empat tahun, di fakta-fakta sidang yang bersangkutan (Susanto). Dia mengaku sudah menipu berkali-kali, pengakuan dia ada tujuh kali penipuan, tapi satu ketahuan di proses hukum di Kutai Timur, yang sisanya ketahuan tapi tidak diproses hukum,"katanya.
Kepada jaksa dan penyidik, terdakwa Susanto diproses pidana usai aksinya praktik di Kutai Timur terbongkar. Bahkan, hal itu juga disampaikan dalam fakta sidang pada Senin 11 September lalu.
Advertisement
Dokter Gadungan Susanto Tinggal Nomaden agar Bisa Lancarkan Penipuan
Demi melancarkan aksinya, terdakwa Susanto tinggal dari tempat ke tempat secara berpindah-pindah atau nomaden.
Susanto berpindah dari satu kota ke kota lain dan menggunakan nama target atau korbannya untuk melancarkan aksinya.
Sebab, lanjut Jemmy, Susanto tak bisa lagi menggunakan namanya saat beraksi. Begitu juga untuk membuat rekening baru, lantaran statusnya sebagai residivis.
"Susanto ini tinggalnya berpindah-pindah, pernah di Kutai, di Jateng, dan Kalimantan Selatan. Tapi, memang aslinya dari Grobogan, Jateng ya," ujar Jemmy.
Dokter Gadungan Lulusan SMA Dipastikan Tak Pernah Tangani Pasien di RS PHC Surabaya
Korban terbaru Susanto adalah PT PHC. PT ini mempekerjakan dokter gadungan itu sebagai pekerja waktu tertentu atau kontrak yang ditempatkan di Klinik OHIH/ Klinik K3 pada satu Perusahaan Area Jawa Tengah.
Di klinik K3, Susanto diberi tugas dengan ruang lingkup pekerjaan utama pada aspek preventif dan promotif, tidak melakukan tindakan medis dan pemberian resep obat.
"Serta pemeriksaan kesehatan dasar kepada pekerja yang dibantu oleh Perawat Hiperkes dan atas supervisi Dokter Hiperkes Perusahaan," kata Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra atau RS PHC Surabaya, Sunardjo.
Sunardjo menegaskan bahwa dokter gadungan Susanto tidak pernah sekalipun ditempatkan dan melayani pasien umum di Rumah Sakit PHC Surabaya.
"Manajemen PT PHC telah bekerja sama dengan Perusahaan tersebut guna melakukan tindak lanjut dengan melakukan penggantian Dokter Perusahaan," katanya.
"Serta melakukan evaluasi pemeriksaan kesehatan dasar yang diberikan kepada para pekerja agar operasional usaha dapat tetap berlangsung dengan baik," pungkas Sunardjo.
Advertisement