Imparsial Tolak Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Ini Alasannya

Pengamanan pengadilan oleh TNI disebut peneliti senior Imparsial dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Sep 2023, 01:10 WIB
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Imparsial menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang melontarkan wacana pengamanan untuk seluruh pengadilan di Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). MA menilai, pengamanan dari Polri dapat menimbulkan konflik kepentingan lantaran seringkali menyidangkan kasus-kasus dengan termohon pihak kepolisian.

Peneliti Senior Imparsial Al Araf mengatakan, kebijakan tersebut bermasalah dan bahkan berlebihan. Hal itu juga dipandang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan. Apalagi jika alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri. Maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut," tutur Al Araf saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Menurut Al Araf, TNI sendiri juga memilki kepentingan dengan MA melalui Peradilan Militer. Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan sebagaimana yang disampaikan pihak MA.

"Lebih dari itu, kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan," jelas dia.


Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Meski memiliki risiko yang tinggi, Panglima TNI berharap tak ada kesalahan sekecil apa pun yang dilakukan prajurit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Al Araf menyampaikan, lembaga pengadilan mestinya jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan. Pengamanan pengadilan oleh TNI disebutnya dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

“Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, pengamanan pengadilan oleh TNI selayaknya dihindari demi memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses penegakan hukum. Hal yang penting untuk dicatat, sambungnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI, sebagaimana telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara atau Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR, yakni penjelasan Pasal 5 UU TNI," ujar Al Araf.

 


Imparsial Desak MA Batalkan Rencana Pengamanan Pengadilan oleh TNI

“Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya,” lanjutnya.

Atas dasar hal itu, Al Araf menegaskan pihaknya dengan tegas menolak rencana MA yang akan menggunakan TNI untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia.

Imparsial pun mendesak agar MA membatalkan rencana pengamanan pengadilan oleh TNI untuk seluruh pengadilan di Indonesia.

“Kedua, Mahkamah Agung untuk melakukan langkah efektif guna perbaikan internal dan independensi untuk seluruh pengadilan di Indonesia. Ketiga, Panglima TNI untuk menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan untuk pengadilan di seluruh Indonesia," Al Araf menandaskan.

 

Infografis Kenali Gejalanya dan Jurus Redam Covid-19 Omicron XBB (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya