Datangi Kemendagri, Forum Peduli Demokrasi Papua Lapor Soal Netralitas ASN di Yapen

Puluhan warga mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua menyuarakan pendapatnya kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, melalui aksi massa di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2023, 06:18 WIB
Puluhan warga mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua menyuarakan pendapatnya kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, melalui aksi massa di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/9) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga mengatasnamakan Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua menyuarakan pendapatnya kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, melalui aksi massa di Bundaran Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/9). FPD membawa spanduk yang berisi informasi soal dugaan pelanggaran aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

Ketua Forum Peduli Demokrasi (FPD) Papua, Richo Rumayomi mengatakan, aksinya adalah bentuk aspirasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua yang dinilai menyatakan dukungannya terhadap salah satu partai dalam Pemilu 2024 atau tidak netral.

“Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus menjaga netralitas dalam segala bentuk pengaruh politik,” tegas Richo.

Richo menyebut, aksi pejabat yang tidak netral telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang integritas ASN dalam urusan politik.

Dia menjelaskan, ketidaknetralitasan ASN terungkap melalui surat bocor dari salah satu Provinsi Papua. Kemudian dalam surat memperlihatkan usaha untuk memanfaatkan kekuatan partai politik dalam menggolkan seseorang agar dapat kembali memimpin daerah tertentu.

“Selain itu, petinggi di Kabupaten Kepulauan Yapen Ini juga diduga telah memfasilitasi para calon legislatif dari salah satu partai di Kepulauan Yapen dalam persiapan pencalegan,” ujar Richo.

“Apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Yapen jelas-jelas telah melanggar ketentuan UU No. 5/2014 tentang ASN,” imbuh Richo.

Richo menyayangkan, sikap ASN tidak netral di tempatnya yang telah merusak prinsip netralitas ASN. Sebab dia yakin, apa yang digusarkan masyarakat di Yapen sudah diwakili oleh FPD Papua.

“Kami menginginkan pemimpin yang benar-benar netral untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat di wilayah mereka,” pesan dia.


Minta Mendagri Beri Perhatian

Senada, Moses Waimuri, Sekretaris FPD Papua meminta Mendagri untuk bisa benar-benar memperhatikan tuntutan dari warga Yapen yang diwakilkan oleh FPD Papua.

“Kami ingin Yapen dipimpin oleh orang yang benar-benar netral sehingga iklim demokrasi di sana berjalan baik dan sehat. Bukan orang yang jelas-jelas berkiblat pada satu parpol,” seru Moses.

Sebagai informasi, perwakilan FPD Papua, yakni Alfret Bonai, Moses Waimuri, Richo Rumayomi, dan Rudy Mora kemudian diterima bertemu dengan pihak Kemendagri. Mereka pun melaporkan dugaan yang diresahkan.

 

Infografis Menteri Ikut Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, Ini Aturan Kampanyenya. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya