KPK Sebut Politik Uang Bisa Berbetuk Barang, Ini yang Diperbolehkan

Wawan menyebut, politik uang bisa dalam berbentuk token listrik hingga kuota game. Yang menjadi masalah, usai memberikan sesuatu tersebut, sang penerima diharuskan melakukan sesuatu sesuai harapan pemberi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2023, 10:24 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye Pemilu 2024 mendatang. KPK menyebut, politik uang tidak selalu berbentuk pemberian rupiah, melainkan juga pemberian barang dengan maksud tertentu.

"Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apa pun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Wawan menyebut, politik uang bisa dalam berbentuk token listrik hingga kuota game. Yang menjadi permasalahan menurut Wawan adalah usai memberikan sesuatu tersebut, sang penerima diharuskan melakukan sesuatu sesuai harapan pemberi.

"Sekarang lagi mulai keluar nih, kalau anak-anak muda, milenial mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah, tapi, disertai bahwa 'tolong dong nanti pilih saya nanti ke depan'," kata Wawan.

Wawan menjelaskan pemberian yang boleh dilakukan. Yakni, pemberian yang tak ada maksud dan tujuan tertentu.

"Jadi teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain mungkin itu enggak masalah. Tapi, kalau sudah dihubung-hubungkan nanti ke depannya dengan 'tolong dong nanti ke depan pilih saya', nah, itu yang kita khawatirkan," Wawan menambahkan.


Bingkisan dan Sejenisnya Dibolehkan

Wawan menyebut, partai politik boleh saja mengeluarkan biaya untuk mengundang masyarakat. Bahkan, usai acara partai politik boleh memberikan sesuatu sebagai bingkisan asal pemberian tersebut ikhlas tanpa embel-embel.

"Tapi, kalau biaya-biaya tadi, misalkan, kita ngundang orang masa enggak dikasih makan. Kita ngundang orang 'oh saya enggak ada ongkos pak ke sini' dikasih, seperti itu kan," kata Wawan.

"Sekali lagi, kalau tidak dikaitkan langsung dengan pemilihan dan lain-lain namanya ongkos politik, tapi, kalau bentuknya ngasih sesuatu bentuknya apapun juga tapi diembel-embeli nanti 'tolong pilih saya', oh belum pemilihan, memang belum pemilihan tapi mulai ke situ kan sudah mulai arahnya ke sana," Wawan menandaskan.

Infografis 30 Tas Mewah Jadi Barang Bukti Gratifikasi Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya